ANDALPOST.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapa dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Diketahui, terdakwa atas kasus tersebut divonis bebas dari segala dakwaan pada Selasa (24/1).
“Kita tidak bisa menghindar, untuk mengganti kata menghormati, putusan Mahkamah Agung (dalam kasus Indosurya).
“Mungkin kita tidak perlu menghormati. Kita tidak bisa menghindar, begitu saja kan bisa,” kata Mahfud dalam keterangannya setelah menggelar rapat koordinasi Jumat sore, (27/1).
Mahfud menyebut kasus Indosurya merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana. Ia juga menilai dakwaan yang diberikan sudah jelas. Pelanggaran Undang Undang Perbankan pasal 46 untuk aktivitas penghimpunan dana masyarakat oleh pihak yang bukan merupakan bank.
“Kalau dia mengatasnamakan koperasi, 23.000 orang yang menggugat bukan anggota koperasi, menyimpan uang di situ. Kan nggak boleh. Bisa masuk ke dalam tindak pencucian uang (juga) kan dakwaannya. Tetapi tetap bebas,” ujarnya.
Untuk itu Mahfud menegaskan akan tetap berupaya menegakkan hukum dan kebenaran. Ia menyampaikan selanjutnya Pemerintah bersama Kejaksaan Agung akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini karena korbannya masih banyak. Kita tidak boleh kalah untuk mendidik bangsa ini,” imbuh Mahfud.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.