ANDALPOST.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memberikan vonis bebas kepada terdakwa kasus penipuan dan penggelapan KSP Indosurya, Henry Surya dan June Indria.
Banyak pihak yang berkomentar dan mempertanyakan keputusan hakim karena telah membebaskan dua tersangka mega penipuan tersebut.
Anggota komisi III DPR RI Arsul Sani angkat suara soal putusan ini. Menurutnya vonis bebas Indosurya mencederai rasa keadilan masyarakat terutama korban.
Harusnya pihak MA bisa melihat kembali seluruh fakta perkara kasus tersebut. Mengingat apa yang dilakukan oleh Hery Surya tentu meninggalkan bekas pidana.
“Dalam memeriksa kasus ini diharapkan juga melihat kembali seluruh fakta-fakta dan bukti-bukti serta menerapkan doktrin tentang mens rea dan actus reus-nya secara jeli untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” papar Arsul dalam siaran persnya, Minggu (29/1/2023).
Konsistensi Hakim Dipertanyakan
Jika melihat putusan MA, tentu membuat Sani berpikiran bahwa patut banyak pertanyaan kepada MA yang bersangkutan. Misalnya sejauh dan sedalam mana hakim bisa memutuskan jika hal ini bukan masuk kategori pidana.
Selain itu patut dipertanyakan juga konsistensi hakim dalam memberikan persidangan kemudian mengaitkannya dengan doktrin dan juga putusan-putusan lain dalam kasus sejenis.
“Apakah kedua terdakwa tersebut benar tidak berbuat yang menyimpang sebagai orang-orang yang bertanggung jawab dalam pengelolaan KSP Indosurya?”
“Apakah mereka telah menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) dalam menjalankan usaha dan amanah para nasabah atau anggotanya? Adakah keuntungan pribadi, keluarga atau kelompoknya yang diperoleh dengan cara yang tidak benar?” tanya Arsul.
Jika memang apa yang dilakukan oleh gerombolan Indosurya CS ini perdata, menurutnya tidak semata-mata tanpa meninggalkan jejak pidana.
Harusnya putusan tidak melulu berfokus pada pasal-pasal yang dilanggar dalam perdata. Melainkan melakukan relevansi untuk kemudian dikategorikan ke dalam jenis hukuman seperti apa. Sehingga hukuman perdata dengan dalih penipuan bisa juga dipidanakan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.