ANDALPOST.COM – Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto telah mengklaim tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan Kantor Arema FC.
Menurut keterangannya, diketahui jika aksi ini sudah direncanakan dengan matang. Terbukti dengan temuan jika ketujuh orang tersangka punya peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Kronologi yang terjadi pada Minggu (29/1) ini terdapat sekelompok orang yang menyampaikan pendapat dengan menggelar aksi di depan kantor. Sayang kericuhan terjadi hingga menyebabkan keos dan unjuk rasa yang berujung perusakan.
“Pada Minggu (29/1), datang sekelompok orang yang melaksanakan aksi penyampaian pendapat.
“Namun, saat di TKP, sudah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum. Penyidik menetapkan tujuh tersangka,” ujar Kombes. Pol. Budi Hermanto di Malang, pada Selasa (31/1).
Tujuh Tersangka
Budi Hermanto menyebut ketujuh orang tersangka adalah AR (24) yang notabene warga Kecamatan Dampit, Kab Malang. AR di sini berperan sebagai pembawa bom asap dan pipa besi. AR juga melakukan kekerasan dengan memukuli beberapa korban.
Selanjutnya ada MF (24) yang juga berasa dari Kec Dampit. MF berperan dengan membawa kantong plastik berisi cat yang dilempar ke Kanor Arema FC.
Ketiga ada AC (29) warga Kecamatan Dampit yang berperan sebagai tukang pukul. Selanjutnya ada CA (22) warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
CA bertugas merusak Kantor Arema FC dengan melempar batu. Kelima orang tersebut melanggar Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang perusakan, pengeroyokan.
“Lima orang tersangka tersebut kami jerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2) yaitu perusakan, pengeroyokan yang mengakibatkan lika berat, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara,” ucap Kombes. Pol. Budi Hermanto.
Dua orang tersangka lainnya adalah MFK (37) warga Dampit dan FH (34) warga Kecamatan Pujon. Dua orang tersebut adalah otak dari tindakan unjuk rasa tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.