ANDALPOST.COM – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir sebanyak 6.678 tautan. Situs yang diblokir tersebu berisi konten penjualan MinyaKita dan dijual melalui lapak online.
Pemblokiran ribuan tautan ini, merupakan tugas dari pengawasan yang dilakukan secara intensif oleh Kemendag dalam beberapa waktu belakangan.
Hal ini dilakukan karena terdapat pelanggaran harga jual MinyaKita. Banyak pelaku usaha tersebut yang menjual MinyaKita diatas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter, demi meraup keuntungan.
Pengamanan 11,5 Ton MinyakKita
Selain itu, PTKN juga melakukan pengamanan sebanyak 11,5 ton MinyaKita. Pengamanan minyak dilakukan dari beberapa pelaku usaha yang menjualnya di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan akan memberikan perhatian ekstra terhadap peredaran dan penjualan MinyaKita. Baik yang dijual secara online maupun konvensional.
“Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan. Sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat Minyakita berkurang. Dan harga melebihi batas HET Rp 14 ribu per liter,” ujar Zulkifli dalam keterangan resmi, Kamis (9/2).
Zulkifli menambahkan, bahwa pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu tercantum juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.
Oleh karenanya, pihaknya meminta agar para pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi tersebut yang membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan MinyaKita.
Ia juga menegaskan bahwa minyak goreng rakyat dalam bentuk keramasan MinyaKita, tidak boleh dijual melebihi HET yaitu Rp 14 ribu per liter serta tanda ada pembatasan penjualan.
“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MinyaKita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal PTKN Veri Anggrijono menambahkan, bagi pelaku usaha yang memperdagangkan minyak goreng merek MinyaKita melalui media sosial dan melampaui HET, akan dikenakan sanksi.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.