ANDALPOST.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa yang menyatakan mengenai kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea. Ketetapan tersebut diterbitkan MUI setelah Komisi Fatwa melaksanakan sidang produk halal pada Rabu, (15/02).
Ketua Bidang Fatwa halal MUI, Asrorun Niam menyatakan, fatwa halal ini ditetapkan setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan dari tim auditorium.
Hal tersebut disampaikan oleh pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI) , terhadap komposisi dan proses produksi dari perusahaan Ice Cream Mixue.
Niam menjelaskan, bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Kemudian Bahan baku Ice Cream tersebut dapat dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
Dalam sidang, disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI. Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci.
“Kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Niam dalam keterangan resmi dikutip pada Jumat (17/2).
Niam menambahkan, penetapan halal MUI terhadap Mixue meliputi semua outlet dan menu yang ada. Sebelumnya, pemeriksaan halal terhadap perusahaan ice cream ini sempat harus dikonfirmasi ulang dikarenakan ada salah satu bahan produksinya yang berasal dari China.
“MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya, wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya.
“Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh,” ujar Niam.
Jalan Panjang Sertifikasi Halal Mixue
Dengan adanya ketetapan mengenai kehalalan produk Mixue, hal ini menjadi angin segar bagi perusahaan Mixue.
Pasalnya, belum lama ini masyarakat dihebohkan karena Mixue belum memiliki sertifikasi halal dari MUI. Sehingga membuat ragu para pembeli untuk dapat menikmati Ice Cream viral satu ini.