ANDALPOST.COM – Presiden RI Joko Widodo resmi membubarkan PT Merpati Nusantara Airlines. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2023, tentang pembubaran perusahaan perseroan PT Merpati Nusantara Airlines.
Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani langsung oleh Jokowi pada 20 Februari 2023. PP tersebut sudah mulai berlaku dan sudah diundangkan pada sejak penandatanganan.
Pada Pasal 1 PP tersebut berisi mengenai, pembubaran Merpati Airlines itu berdasarkan pada putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 5/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/ PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022.
Lalu, dalam putusan pengadilan niaga tersebut, harta PT Merpati Nusantara Airlines dinyatakan pailit dan dalam keadaan insolvensi.
Kemudian di Pasal 3, pembubaran PT Merpati Airlines termasuk likuidasi, paling lambat 5 tahun terhitung sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Pada pasal ini, mengatur mengenai likuidasi dalam rangka pembubaran Merpati Airlines dilakukan sesuai regulasi terbaik BUMN, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perseroan terbatas, dan peraturan lainnya. Penyelesaian pembubaran, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun sejak perusahaan dinyatakan pailit.
Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan PT Merpati Nusantara Airlines akan disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit . Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.
“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), Pailit dengan segala akibat hukumnya,” bunyi putusan pengadilan, pada Selasa (7/6/2022).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.