Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Agnes Gracia, Pacar Mario Dandy Resmi Ditangkap

Foto Agnes Gracia (Instagram / @agnsgraciiaaa)

ANDALPOST.COM – Susul Mario Dandy, anak dari mantan pejabat direktur pajak kini Agnes Gracia resmi ditangkap. Agnes Gracia resmi ditangkap sebagai buntut pelaku akibat kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.

“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku atas nama AG.” ungkap Kombes Pol. Hengki Haryadi dari Polda Metro Jaya. 

Setelah Agnes Gracia diperika selama 6 jam pada Rabu Malam (8/3/2023). Polisi sudah menanyakan mengenai kronologi. Juga keterlibatanya dalam pengeroyokan yang menyebabkan anak pengurus GP Anshor itu terbaring lemah di Rumah Sakit Mayapada.

AG Menjadi Anak yang Berkonflik dengan Hukum

Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa Agnes Gracia pelaku anak yang berkonflik dengan David resmi ditahan penyidik dari Bareskrim Polda Metro Jaya.

“Kita laksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Selama 7 hari dari kewenangan penyidik melakukan penahanan.” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Hengki memastikan bahwa pemeriksaan Agnes Gracia sebagai pelaku anak dilakukan dengan memperhatikan kenyamanan dan hak-hak anak. Mengingat saat ini Agnes Gracia masih dibawah umur.

Saat ini pihaknya menyatakan bahwa akan mendapatkan pendampingan dari pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Nasib Agnes dan Mario Dandy selanjutnya akan ditentukan melalui proses hukum yang berlaku. Sekalipun berada di bawah umur, tak sedikit netizen yang ingin keduanya diadili seberat-beratnya.

Hal tersebut karena mereka sudah melakukan tindak kejahatan yang tergolong kepada pembunuhan berencana. 

Saat ini Agnes Gracia dijerat dengan Pasal 76C Juncto dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak. Pasal 355 Ayat 1 Juncto, Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto, Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto, Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto, Pasal 56 KUHP.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.