ANDALPOST.COM – Pada hari Senin, (15/5/2023), Exxon Mobil corp. telah menyelesaikan gugatan yang telah berlangsung sejak 2001. Hal tersebut lantaran pihak perusahaan dikenai tuduhan penyiksaan dan pembunuhan kepada masyarakat desa di Aceh. Tuduhan tersebut dilakukan oleh tentara bayaran perusahaan Exxon Mobile untuk menjaga fasilitas gas alam di Indonesia.
Exxon Mobile sendiri merupakan sebuah perusahaan minyak dan gas. Dikatakan bahwa dalam periode pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan terkuat di dunia.
Penantian selama 20 tahun dari 11 masyarakat Aceh yang mengalami kekerasan hingga pembunuhan sebagi penggugat terbayar sudah dengan penantian panjang menunggu keadilan setalah apa yang mereka alami.
Penduduk desa sebagai penggugat dipengacarai oleh Agnieszka Fryszman, ketua penasehat unit Hak Asasi Manusia, firma hukum Cohen Milstein. Ia menyampaikan perasaan bahagia dirinya ketika masyarakat desa mendapatkan keadilan.
“Klien kami, 11 penduduk desa, dengan berani menghadapi salah satu perusahaan terbesar dan paling menguntungkan di dunia dan tetap berjuang selama lebih dari 20 tahun. Kami sangat senang, pada saat menjelang pengadilan, kami bisa mendapatkan keadilan bagi mereka dan keluarga,” ujar Fryszman.
Terdapat pula penjelasan Fryszman dimana, dirinya berdiri untuk menghadapi pengadilan untuk mewakili setiap anak. Selain itu juga perempuan yang melihat ayah atau suami mereka ditembak mati dihadapan mereka.
Selain itu Fryszman juga menjelaskan bagaimana kondisi pelanggaran yang dilakukan oleh tentara yang di sewa oleh Exxon Mobile ketika melakukan pelanggaran HAM kepada mereka. Terdapat ibu hamil yang disuruh melompat ketika dirinya sedang dalam kondisi hamil delapan bulan dan pelecehan seksual yang dialami kaum wanita.
Tidak hanya itu pelanggaran yang lebih brutal dan tidak manusiawi juga dilakukan. Para pria ditahan, disetrum, dibakar, hingga punggung mereka dogres dengan pisau yang dicoretkan oleh para tentara.
Persidangan Membawa Keadilan
Pengajuan kepada Pengadilan Distrik Washington DC, Amerika Serikat, dengan menyatakan bahwa proses gugatan yang sudah berlangsung lama tersebut telah diselesaikan.
Kemudian kasus yang menimpa Exxon mobile pun akan dilakukan sidang juri pada Kamis (24/5/2023). Hal itu untuk melihat dan memutuskan apakah pihak perusahaan telah lalai dalam melakukan kontrak dengan para tentara yang ditugaskan menjaga Kawasan operasinya di Aceh, Indonesia.
Gugatan yang dilayangkan juga meminta pertanggungjawaban Exxon Mobile atas dugaan kekerasan yang telah dilakukan oleh para tentara yang mereka bayar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.