ANDALPOST.COM – Perjalanan panjang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat telah berakhir.
Tersangka utama Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo mendapat vonis yang lebih berat dari tuntutan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum. Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Sambo terbukti secara sah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana.
“Terdakwa Ferdy Sambo S.H. S.I.K. M.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim dalam sidang (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan.
Melalui pengamatan Andalpost.com ada beberapa faktor yang memberatkan vonis Ferdy Sambo kemarin. Salah satu yang paling fatal adalah membunuh ajudan sendiri. Akibatnya menyebabkan luka yang mendalam kepada keluarga korban.
Selain itu, Sambo juga memanipulasi kasus ini, sehingga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Faktor lain yang menurut hakim memberatkan adalah status Sambo sebelumnya yang notabene seorang aparat penegak hukum. Sambo yang sebelumnya seorang Kadiv Propam Polri tentu akan mencoreng nama baik instansi di mata masyarakat Indonesia bahkan dunia.
Efek ini tentu bisa langsung terasa kala penangkapan kepada Sambo hingga skenario kebohongannya terbongkar. Selanjutnya adalah sikap tidak kooperatif Sambo kala dimintai keterangan. Terlihat beberapa kali mereka berbelit-belit dan nampak bohong.
“Berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Hakim.
Atas semua tindakan Sambo tersebut tidak ada satu tindakan yang meringankan hukumannya.
Vonis Putri Candrawathi
Sementara itu Putri Candrawathi mendapat vonis 20 tahun. Putusan ini tentu lebih berat dari tuntutan dari jaksa sebelumnya yakni 8 tahun.
Putri dinyatakan bersalah karena memanipulasi dan tidak mencegah pembunuhan ini. Secara terang-terangan bahkan PC mengklaim sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
PC memanipulasi kejadian seolah-olah perbuatan menghabisi nyawa Brigadir J adalah sebab ia diperkosa. Ini membuat Sambo marah dan membunuhnya.
Namun narasi tersebut kini telah terbantahkan. Karena Hakim menilai bahwa perbuatan tersebut tidak bisa dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
Bagi hakim PC tidak menunjukan gejala seperti korban pelecehan kekerasan seksual lainnya. Misalnya seperti adanya gangguan stress pasca trauma.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.