ANDALPOST.COM – Warga Kawasan Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar telah melakukan aksi brutal kepada 2 wanita pemandu lagu daerah di sebuah kafe. Kasusnya kini viral di media sosial.
Dilaporkan sejumlah warga sumbar itu menyeret wanita dari dalam kafe ke laut. Lalu menelanjangkannya hingga menceburkanya ke dalam laut. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB.
Diduga pada saat bulan Ramadhan, café tempat dua wanita itu bekerja menyediakan layanan karaoke dan pemandu lagu yang membuat warga sekitar marah.
Mendengar informasi tersebut, para warga sekitar lalu masuk secara paksa ke dalam cafe. Mereka lalu mereka merusak barang-barang yang ada di café. Hingga membawa kedua wanita yang bekerja ke pinggir pantai.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat warga yang tak menghiraukan pengakuan wanita dan mendorong keduanya ke laut. Tak hanya itu, warga bahkan menarik paksa baju dan celana korban meski kedua wanita tersebut sudah meminta ampun dan maaf.
Kasus sedang Diselidiki
Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Pesisir Selatan.
Memerintahkan kepala satuan wilayah (kasatwi) untuk menangani kasus ini dengan cepat. Sudah dilakukan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan.
“Sudah saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan. Perspektif hukum apabila memenuhi kekerasan seksual akan kami tangani,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pesisir Selatan AKP Hendra Yose menduga. Perbuatan para pelaku tersebut dipicu oleh adanya kafe yang buka saat Ramadhan.
“Faktor karena wanita di kafe yang buka juga saat bulan Ramadhan. Sehingga masyarakat marah,” tuturnya, Selasa (11/4/2023).
Buntut kejadian ini, polisi juga meminta pelaku persekusi untuk menyerahkan diri. Lantaran perbuatan yang dilakukan oleh para warga tersebut telah melanggar hukum dan hak asasi manusaia (HAM).
“Kita imbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri. Karena perbuatan semuanya perbuatan yang melanggar hukum dan HAM,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Kamis (13/4/2023).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.