Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Aksi Pemalsuan Polis, Swita Glorite Tipu Korban hingga Capai Kerugian Rp 200 Miliar

Bank Sinarmas yang juga satu grup dengan Asuransi Sinarmas Sumber: Media Asuransi
Bank Sinarmas yang juga satu grup dengan Asuransi Sinarmas Sumber: Media Asuransi

Selain itu, ia juga membuat rekening baru atas nama korban tanpa sepengetahuan nasabah.

PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG pun melakukan pencairan polis tersebut melalui rekening Bank ‘palsu’ tersebut. Hingga saat ini, korban Sinarmas MSIG tidak menerima sepeser pun pencairan dana tersebut.

Putusan Pengadilan

Sebenarnya kasus ini sudah mencapai tingkat pengadilan usai dilaporkan oleh nasabahnya ke aparat penegak hukum pada tahun 2022 dengan laporan perdata perbuatan melawan hukum, berdasarkan gugatan perdata dengan nomor perkara Nomor: 54/Pdt.G/2022/ PN Mnd dan Nomor: 61/Pdt.G/2022/PN Mnd.

Perkara Sinarmas MSIG pun telah ‘naik kelas’ ke tahap penyidikan dan disangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Asuransi). Juga Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Pencucian Uang).

Dan sejak 2021 lalu, Swita telah dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Manado sejak 2021 lalu.  Berdasarkan putusan perkara Nomor 125/Pid.Sus/2021/PN Mnd, Swita harus menerima  hukuman selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan apabila pidana denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan sema 6 (enam) bulan.

Berselang tiga tahun setelah dijatuhi pidana, Swita belum juga mengembalikan kerugian para nasabahnya. Oleh sebab itu, para nasabah kembali memunculkan kasus ini sebab belum menerima uang ganti rugi. 

Jika menurut putusan PN Manado, Swita harus membayar Rp 1.925.000.000,- (satu miliar sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) per bulan sampai dengan putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan. (azi/ads)