Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku lega dengan keputusan kongres AS yang menyetujui RUU (Fiscal Responsibility Act) 2023 menjadi undang-undang.
Hal tersebut dikarenakan, keputusan ini dapat mencegah negara adidaya itu mengalami gagal bayar. Adapun melalui UU ini, AS menaikkan plafon/ ambang batas utangnya.
“Ini tentu membawa kelegaan dari sistem keuangan dunia yang dapat terpengaruh, karena selain para pihak yang memiliki surat utang di Amerika Serikat juga cukup besar dimiliki oleh Jepang, Tiongkok, Inggris dan beberapa negara besar lainnya yang dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap stabilitas sistem keuangan global,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Mei 2023 di Jakarta, Selasa (6/6/2023).
Menurut Mahendra, Keputusan Amerika yang menaikkan batas utang negaranya tidak akan berpengaruh banyak dalam perekonomian Indonesia. Hal ini dikarenakan kepemilikan obligasi Amerika di industri keuangan Indonesia masih tergolong kecil.
“Jumlah kepemilikan obligasi AS oleh sektor keuangan Indonesia relatif sangat kecil. Dengan nilai sekitar Rp34 triliun yang kemudian untuk jatuh tempo sebesar Rp27 triliun diperkirakan tidak akan memiliki dampak berarti,” pungkasnya.
Selain itu, nilai inflasi juga masih tergolong tinggi. Yang mana, kinerja perekonomian dan pasar tenaga kerja di AS diperkirakan akan memicu kembali kenaikan suku bunga kebijakan di AS.
Meski begitu, untuk Indonesia sendiri performa sektor ekonomi masih relatif stabil. Nilai inflasi bahkan mengalami penurunan sekitar empat persen dibandingkan tahun lalu. (paa/rge)