Melalui pelaksanaan pertemuan G7 Amerika Serikat menyetujui untuk diberlakukannya sebuah inisiatif. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan perlawanan kepada paksaan ekonomi yang telah di pelopori oleh China belakangan ini.
“Seperti yang kami katakan di G7 dan seperti yang telah kami katakan secara konsisten. Kami terlibat erat dengan para mitra untuk mengatasi tantangan khusus ini dan semua tantangan yang terkait dengan praktik non-pasar China,” penjelasan lanjutan Raimondo.
Raimondo dalam penjelasannya juga mengatakan bahwa akan adanya penekanan konsistensi pada investasi perjanjian IPEF. Perjanjan tersebut menerangkan mengenai rantai pasokan dan pilar dan pembicaraan lainnya.
Hal tersebut dituang dalam Undang-Undang CHIPS senilai $52 miliar milik Amerika Serikat. Undang-undang tersebut bertujuan untuk adanya peningkatan atau pendorongan produksi semikonduktor yang ada di Amerika serikat.
“Investasi di CHIPS Act adalah untuk memperkuat dan meningkatkan produksi semikonduktor dalam negeri kita. Karena itu, kami menyambut baik partisipasi dari perusahaan yang ada di negara IPEF. Jadi kami berharap perusahaan dari Jepang, Korea, Singapura, dll, akan berpartisipasi dalam pendanaan CHIPS Act,” kata Raimondo. (ben/zaa)