ANDALPOST.COM – Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Indonesia, resmi menyatakan pencabutan penggunaan masker di seluruh ruang publik yang ada di Indonesia. Ia menyampaikannya langsung dalam surat edaran pada Jumat (9/6/2023). Hal tersebut didasari oleh penanganan covid-19 di dunia dan Indonesia yang sudah semakin terkontrol akhir-akhir ini.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Juru Bicara penanganan Covid-19 Indonesia Prof. Wiku Adisasmito, disebutkan bahwa, sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan perhitungan terkini pada 8 Juni 2023, kasus paparan virus Covid-19 menurun 31%.
Dijelaskan lebih lanjut jumlah pasien sembuh sebanyak 97,47% sama dengan pada awal tahun 2023, dengan kasus kematian mengalami penurunan 43%.
Selain itu dasar lainnya yang menjadi landasan bahwa kondisi penyebaran Covid–19 di Indonesia semakin membaik adalah peningkatan hasil survey imunitas masyarakat. Hal tersebut berkaitan erat dengan proses vaksinasi yang telah didapat sebagian besar masyarakat.
Data masyarakat yang sudah menerima vaksinasi dosis lengkap saat ini sebesar 74,53%, booster pertama 37,93%, dan booster dosis kedua 1,73%.
Hal tersebut disampaikan oleh Prof. Wiku sebagai suatu hal yang positif bagi penanganan Cvid-19 yang ada di Indonesia.
Penyesuaian Kebijakan
Keputusan yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan mencabut wajib masker saat ini diputuskan setelah Organisasi Kesehatan Dunia secara global telah mencabut Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) yang hal tersebut mencakupi penggunaan masker selama pandemi berlangsung.
Oleh karena itu pemerintah Indonesia juga turut serta untuk melakukan penyesuaian kebijakan di tingkat nasional.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.