Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Bejat! Seorang Pria Memperkosa Pacarnya 10 Kali Hingga Hamil

Bejat! Seorang Pria Memperkosa Pacarnya 10 Kali Hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Pacaran merupakan momen yang sangat indah bagi para kaum remaja, dimana mereka akan menghabiskan waktu bersama pasangan mereka. 

Dalam momen pacaran, biasanya para pasangan akan saling melakukan berbagai kegiatan bersama. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan momen-momen yang membahagiakan hingga tak terlupakan. 

Namun sayangnya, momen keindahan tersebut tidak berlaku bagi seorang remaja wanita yang berinisial NA. Dimana ia mendapatkan tindakan yang tidak pantas dari sang pacar. 

Baru-baru ini, warga sosial media digemparkan oleh adanya kabar mengenai seorang remaja wanita berinisial NA diperkosa 10 kali oleh pacarnya yang berinisial MR.

Kronologi Kejadian

Iptu Mandiyono selaku Kasi Humas Polres Bontang menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini telah dilakukan selama 4 bulan. Yaitu dari bulan Januari hingga April 2023 di rumah pelaku yaitu di Kecamatan Bontang Selatan, Bontang

“Terjadi tindak persetubuhan. Korbannya sampai hamil 3 bulan dan pelakunya sudah kita amankan,” tutur Humas Iptu. 

Bejat! Seorang Pria Memperkosa Pacarnya 10 Kali Hingga Hamil
Ilustrasi pemerkosaan | Sumber: Liputan6.com

Berdasarkan keterangan dari korban, Iptu Mandiyono menyatakan bahwa tragedi ini diawali dengan adanya paksaan dari pelaku untuk melakukan hubungan badan. 

Atas paksaan tersebutlah pada akhirnya korban menerima untuk melakukan hubungan badan dengan pelaku. 

Namun naasnya, setelah melakukan tindakan tersebut pelaku malah mengancam korban dengan menyebarkan aib tersebut kepada teman-teman korban. Hal tersebut dilakukan pelaku apabila korban meminta putus dan menolak untuk melakukan hubungan badan. 

“Setelah itu, persetubuhan itu terjadi hingga sampai kurang lebih 10 kali. Dikarenakan korban selalu diancam akan menyebarkan aib tersebut ke teman-teman korban apabila korban putusin terlapor,” jelas Iptu Mandiyono. 

Iptu Mandiyono kembali menjelaskan bahwa pada awalnya korban selalu menerima keinginan pelaku karena ancaman tersebut. Namun, setelah korban mendapati dirinya tengah berada dalam kondisi hamil, ia langsung memberanikan diri untuk melapor dan berbicara kepada orang tuanya. 

Tanggapan Keluarga dan Netizen 

Orang tua korban yang mendengar kabar tersebut, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. 

“Mengetahui (anaknya) hamil orang tua korban melaporkan ke kami karena tidak terima saat perbuatan pelaku,” tutur Mandiyono. 

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung menahan pelaku di rumahnya. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia nekat melakukan hal tersebut lantaran karena takut dirinya diputusin oleh korban. 

“Ya modusnya itu mengancam korban, dan pelaku juga takut diputusin,” jelasnya. 

Kini pelaku dengan inisial MR telah ditahan oleh para petugas di Polres Bontang. Sang pelaku telah dikenakan pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.