Sedangkan jika wasit tidak meninggal pada saat sedang bekerja, maka keluarga wasit akan diberikan santunan Rp 42 juta. Kemudian para anak dari wasit tersebut akan diberikan beasiswa bagi dua orang anak dimulai dari TK hingga Sarjana dengan maksimal Rp.174 juta.
Gerakan perlindungan terhadap wasit ini merupakan langkah awal bagi PSSI dan BPJS. Nantinya mereka akan semakin memperbesar kolaborasi mereka dengan memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh para pemain olahraga, asosisasi, liga, klub, supporter, klub dan ofisial.
Hal tersebut dilakukan oleh mereka (PSSI dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk semakin mengembangkan ekosistem sepak bola di Indonesia. Dimulai dari pemain, wasit, pelatih, supporter hingga anak-anak peserta sekolah bakat.
“Kita mengajak ekosistem sepak bola karena saat ini kami melihat ada 400.00 orang di ekosistem sepak bola. Tidak hanya pemain, tapi juga ada pelatih, wasit, supporter, dan juga anak-anak peserta sekolah bakat. Nah itu juga kita ajak supaya jika terjadi risiko, maka keluarganya bisa tenang dan para pemain bisa fokus latihan. Karena fokus ini bisa meningkatkan prestasinya.” jelas Anggoro. (rge/zaa)