Nilai Manfaat Harus Digunakan
Mulai sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.
“Tentu kami juga mendorong BPKH untuk terus meningkatkan investasinya baik di dalam maupun luar negeri pasca pandemi Covid-19 ini, sehingga kesediaan nilai manfaat lebih tinggi lagi,” tambahnya.
Jika komposisi Bipih dan Nilai Manfaat masih tidak proporsional, maka nilai manfaat akan cepat tergerus dan tidak sehat untuk pembiaayaan haji jangka panjang.
Untuk itulah, kata Hilman, Pemerintah dalam usulan yang disampaikan Menag saat Raker bersama Komisi VIII DPR, mengubah skema menjadi Bipih (70%) dan NM (30%).
“Ini usulan pemerintah untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. Kita tunggu kesepakatannya, semoga menghasilkan komposisi paling ideal! Amin,” serunya.
Diketahui bahwa Kementerian Agama (Kemenag) sendiri telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 akan naik dibanding 2022. Kenaikan biaya haji 2023 sebesar Rp 514,9 ribu.
Rata-rata biaya haji atau BPIH yang diusulkan tahun 2023 ini adalah Rp 98,8 juta. Sedangkan rerata biaya haji atau BPIH 2022 sebesar Rp 98,3 juta.
Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 sebesar Rp69 juta. Bipih sendiri merupakan komponen biaya yang dibayar oleh jemaah haji.
(SYE/MIC)