Pemerintah akan Segera Melaksanakan Putusan
Sejalan dengan hal tersebut, Mahfud mengatakan Pemerintah juga akan segera melaksanakan putusan Pengadilan Niaga yang telah memenangkan nasabah Indosurya.
“Tinggal dijalankan. Aset (Indosurya) yang tersembunyi dan tidak tersembunyi akan kita ambil, hitung, (kemudian) dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya. Tetapi jika prosesnya dimaksimalkan, mungkin bisa lebih banyak. Itu satu upaya yang secara hukum bisa dilakukan,” lanjutnya.
Henry Surya selaku bos Indosurya dan terdakwa untuk kasus tersebut dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan pada persidangan terakhir. Sebelum vonis bebas, ia mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Kasus Indosurya mencuat pada tahun 2020, ketika sejumlah nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya dengan keterangan uang deposito mereka tidak bisa dicairkan.
Pada tahun 2021 terungkap bahwa Indosurya telah gagal bayar masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Persidangan pidana pertama kasus Indosurya mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia, dengan total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp106 triliun dari 23.000 korban. (lth/fau)