ANDALPOST.COM – Jusuf Hamka selaku pengusaha jalan tol kembali naik daun usai dirinya menagih utang kepada pemerintah senilai ratusan miliar rupiah. Pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka menagih utang pemerintah ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) yang nilainya mencapai Rp800 miliar.
Nilai 800 miliar sebenarnya bukan nilai awal karena itu merupakan kalkulasi dari nilai awal dan juga bunga selama bertahun-tahun. Utang pemerintah tersebut bukan berasal dari proyek kerjasama pemerintah yang belakangan ini ia geluti, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yakin Makmur (Bank Yama) ketika krisis keuangan 1998.
“Dulu itu, saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu tahun 1998 nggak dibayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).
Kronologis Utang Menggunung Pemerintah
Dilansir dari CNN Indonesia, utang pemerintah Indonesia yang menggunung tersebut dimulai sejak Bank Yakin Makmur (Yama) dilikuidasi oleh pemerintah. Sebelum berhenti beroperasi, Bank Yama termasuk bank swasta yang cukup populer di Indonesia.
Jusuf Hamka yang saat itu mulai memiliki banyak aset dan kekayaan memutuskan untuk mendepositokan uangnya senilai Rp78 miliar dan Rp79 miliar. Namun krisis moneter yang menghantam kawasan Asia Tenggara terutama Indonesia membuat Bank Yama akhirnya menyerah dan berakhir dibangkrutkan oleh pemerintah.
Besaran deposito yang tidak kecil itu membuat Jusuf Hamka terus mencari cara agar uang miliknya bisa kembali. Tetapi nasib berkata lain, pemerintah awalnya enggan mengembalikan uang milik Jusuf Hamkah karena adanya dugaan perusahaan miliknya terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto.
Berkali-kali mencoba lewat cara mediasi, Jusuf Hamka akhirnya memilih untuk lewat jalur hukum. Jusuf Hamka mencoba melaporkan kasusnya ke Mahkamah Agung pada 2012 lalu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.