ANDALPOST.COM — Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Henny Nursanti menyampaikan bahwa Kota Padang Panjang Sumatera Barat kembali mencapai target Universal Health Coverage (UHC) pada tahun ini. Hal ini bukan pertama kalinya, akan tetapi pencapaian selama 8 kali berturut-turut yang berhasil dipertahankan.
Henny Nursanti mengungkapkan apresiasi yang luar biasa kepada pemerintah kota Padang Panjang yang telah memberikan perhatian khusus terhadap jaminan kesehatan masyarakatnya.
Melalui adanya status UHC yang baik tersebut, Pemkot Padang Panjang telah berhasil mengajak masyarakat yang terkendala secara ekonomi agar terdaftar sebagai peserta jaminan pelayanan kesehatan.
“Peraturan Jaminan Kesehatan (JKN) bukan tanggung jawab pemerintah daerah saja, tapi tanggung jawab seluruh masyarakat di Indonesia, kalau mampu kenapa tidak mandiri dan kenapa harus menunggu yang dibiayai oleh Pemda, karena yang dibiayai oleh pemda adalah orang yang tidak mampu secara perekonomian,” kata Henny Nursanti melalui situs Antara Minggu (19/11/2023).
Lebih lanjut, Henny mengatakan masyarakat yang telah menjadi peserta JKN tetapi tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan harus segera menghubungi pihak pemerintah daerah setempat, seperti Lurah dan Dinas Sosial.
Nantinya, akan dilakukan usulan dan input data kepemilikan kartu BPJS Kesehatan kepada pihak Kemenkes atau Kemensos.
“Kalau memang benar-benar tidak mampu atau tidak tahu kepesertaannya ini bisa diusulkan ke lurah dan Dinas Kesehatan, karena itu ada kriterianya seperti upah yang tidak sampai UMP memiliki ibu hamil, balita dan lansia yang nantinya disubsidi pemerintah provinsi dan pemerintah daerah, tapi untuk Jaminan Kesehatan Masyarakat Padang Panjang (JKMPP) kembali lagi ke pemerintah kota Padang Panjang dan Perwakonya,” ujar Henny.
Alur dan Prosedur
Apabila terdapat peserta JKN yang ingin memperoleh pelayanan kedaruratan di UGD, tetapi tidak membawa kartu BPJS Kesehatan atau KTP maka diberikan waktu dua kali dalam 24 jam untuk mengurus kendala tersebut.
Masyarakat harus bisa menunjukkan bukti kepesertaannya dalam program JKN-KIS.
“Jadi jangan sampai saat di UGD didaftarkan umum, dan rumah sakit langsung menginput ke aplikasi rumah sakit bahwa peserta adalah peserta umum. Ke depannya tidak lagi dilayani BPJS Kesehatan karena sudah didaftarkan umum di depan (UGD), jadi ini harus dipahami,” tegas Henny.
Dikatakan Henny, khusus masyarakat Kota Padang Panjang yang tidak masuk dalam JKMPP tetapi harus menjalani rawat inap, maka bisa diusulkan dalam waktu 2 kali 24 jam.
Apabila setelah pengecekan, orang tersebut telah terdaftar dalam JKMPP atau ditanggung oleh Dinas Kesehatan, maka kartu kepesertaannya bisa aktif pada hari yang sama.
Ia juga bisa dirawat inap saat itu juga. Hal ini karena Kota Padang Panjang sudah mencapai target UHC hingga 95 persen dengan keaktifan di atas 89 persen.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.