Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

BPOM Tanggapi Isu Mie Instant Indonesia yang Terduga Mengandung Zat Berbahaya

Mie Instant (Pinterst)

ANDALPOST.COM – Laman Otoritas Resmi Taiwan baru saja melarang produk Indomie untuk dijual di negaranya. Hal ini lantaran adanya dugaan zat berbahaya yang dapat picu kanker di dalam kandungan Indomie. 

Sebelumnya pihak negara Taiwan telah melarang bahwa residu pestisida etilen oksida (EtO) tidak diperbolehkan dalam produk pangan. Namun zat pangan EtO malah ditemukan di dalam salah satu mie intstant yang keberadaanya cukup terkenal di Indonesia.

Menanggapi infomasi tersebut Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi ulang terkain produk tersebut.

“Otoritas Kesehatan Kota Taipei melaporkan keberadaan EtO pada bumbu produk mi instan merek ‘Indomie Rasa Ayam Spesial’. Produksi PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk, sebesar 0,187 mg/kg (ppm),” demikian penjelasan tertulis BPOM dalam laporan bernomor HM.01.1.1.04.23.64, Kamis (27/4/2023).

Metode Analisis BPOM 

BPOM menyebut metode analisis yang digunakan BPOM Taiwan adalah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Karena itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm setara dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Sementara, Indonesia melalui  Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida telah mengatur Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE sebesar 85 ppm.

Kepala BPOM Beri Langkah Antisipasi (Bisnis.com)

Maka, kadar 2-CE yang terdeteksi pada sampel mi instan di Taiwan (0,34 ppm) masih jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

Maka kesimpulannya, dari penelitian kembali yang telah dilakukan oleh BPOM bahwa produk Indomie yang terduga berbahaya. Memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar, sehingga BPOM mengungkapkan bahwa produk mie instant yang berada di Indonesia masih aman dikonsumsi.

Pasalnya belum adanya batas maksimal residu EtO yang dikeluarkan dari Codex Alimentarius Commission (CAC). Sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO).

“Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida,” sambung penjelasan BPOM.

Langkah Antisipasi BPOM 

BPOM menyiapkan beberapa langkah untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mencegah terjadinya temuan berulang. Terhadap produk sejenis yang berpotensi merusak reputasi prosuk Indonesia. Langkah tersebut yakni:

1. Upaya pro aktif dari pemerintah dengan memberikan perlindungan masyarakat dan acuan bagi pelaku usaha untuk segera memitigasi risiko. BPOM menerbitkan keputusanny dengan Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida 

2.Terkait dengan peraturan terbaru yang berlaku di negara tujuan ekspor. BPOM meminta kepada asosiasi pelaku usaha dan eksportir produk pangan sebelumnya diharuskan melakukan sosialisasi/pelatihan secara berkala.

3. Mengusulkan EtO dan 2-CE sebagai priority list contaminant for evaluation by Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.