ANDALPOST.COM – Tujuh bulan pelarian Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) di Papua Nugini berakhir di rutan KPK. Ia resmi ditahan pada Senin (20/2), setelah sehari sebelumnya berhasil ditangkap di Jayapura, Papua.
Selanjutnya, RHP diduga menerima suap dan gratifikasi dalam pembangunan infrastruktur Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan RHP diduga turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hasil yang telah ia nikmati mencapai Rp200 miliar.
“Sejauh ini terkait dengan dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang dinikmati tersangka RHP sejumlah sekitar Rp200 miliar. Dalam hal ini terus dilakukan pendalaman serta dikembangkan oleh penyidik,” kata Firli dalam konferensi pers penahanan tersangka, Senin (20/2).
Kemudian, Firli menyampaikan saat ini RHP ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih, selama 20 hari pertama guna penyidikan lebih lanjut. Ia ditahan terhitung 20 Februari hingga 11 Maret 2023.
Awal Perkara
Penyidikan perkara RHP sudah dimulai pada Juni 2022. Bupati dua periode sejak 2013 ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam menentukan para kontraktor pengerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah.
Firli menjelaskan, untuk pengerjaan proyek dengan nilai kontrak mencapai belasan miliar, RHP mensyaratkan para kontraktor menyetor sejumlah uang agar dipilih. Dalam perkembangannya terlibat tiga kontraktor.
“Syarat yang ditentukan RHP agar para kontraktor bisa dimenangkan antara lain dengan penyetoran sejumlah uang. Penyetoran dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama orang kepercayaan RHP,” terang Firli.
Tiga kontraktor yang terlibat adalah Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR). Kemudian Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP). Lalu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM).
Timbal baliknya, RHP memerintahkan pejabat Dinas Pekerjaan Umum untuk mengkondisikan proyek bernilai kontrak besar agar diberikan kepada tiga kontraktor tersebut.
Dirinci oleh Firli, JPP diduga mendapat sebanyak 18 proyek dengan nilai total Rp217,7 miliar. Sementara SP mendapat enam proyek dengan nilai total Rp179,4 miliar. Sedangkan MT mendapatkan tiga proyek dengan nilai Rp9,4 miliar.
Ihwal Penangkapan
Firli menyampaikan bahwa RHP melarikan diri ke Papua Nugini sejak Juli 2022. Selama lima bulan berikutnya, KPK melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Kedutaan RI di Papua Nugini, serta aparat terkait di Papua.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.