Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Resmi Ditahan KPK

KPK secara resmi menahan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak terkait dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang, Senin (20/2) | dok. Tangkapan layar/YouTube KPK RI

Namun, keberadaan RHP baru diketahui pada Januari 2023. KPK kembali mendapat info bahwa RHP telah masuk ke Jayapura. Keberadaannya baru dapat dipastikan pada awal Februari hingga pada 19 Februari sekitar pukul 16.40 WIT RHP ditangkap.

“KPK memperoleh informasi keberadaan tersangka dari pihak yang selalu berhubungan dengan RHP. Informan merupakan masyarakat sipil, sudah diketahui dan diminta keterangan,” ujar Firli. 

Aset RHP telah Disita

Firli menyampaikan dugaan suap, gratifikasi dan TPPU yang menyangkut RHP akan terus didalami. Sejauh ini ia mengatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 110 saksi. 

“KPK juga telah melakukan penyitaan berbagai aset. Di antaranya tanah, bangunan, apartemen yang berlokasi di Jayapura, Tangerang dan Jakarta Pusat. Juga beberapa unit mobil mewah dengan berbagai merek,” jabarnya.

Atas perbuatannya, RHP disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b. Atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Ketiga kontraktor yang terlibat dengan RHB telah ditahan sebelumnya, dan sudah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

“Segera akan dilakukan eksekusi atas pelaksanaan tugas pokok KPK. Sebagaimana dimaksud, KPK selalu melaksanakan putusan pengadilan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tutup Firli. (lth/adk)