Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Catat! Mulai Februari Beli Kendaraan Listrik akan Dapat Subsidi

Dipastikan mulai Februari Kendaraan listrik baik mobil dan motor akan diberikan subsidi oleh pemerintah Indonesia (Sumber: iStock)

ANDALPOST.COM – Rencana subsidi pembelian kendaraan listrik kepada konsumen akan diumumkan oleh pemerintah Indonesia mulai Februari mendatang. Keputusan tersebut telah diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo setelah polemik pro kontra yang sempat terjadi.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bocoran tentang kebijakan subsidi kendaraan listrik. Dikatakan olehnya, rencananya pemerintah akan mengumumkan kebijakan tersebut dan skema penyalurannya di pekan depan bulan Februari 2023.

“Ya, kita harapkan minggu depan. Mudah-mudahan gak ada hambatan lagi. Nanti, kita dengerin, sudah, tapi kan saya minta supaya detail mudah-mudahan ya minggu depan lah, tanggal Februari awal,” ungkap Luhut di Jakarta dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 (26/1/2023).

Ia juga memberitahukan bahwa pengumuman tersebut akan diberitahukan langsung oleh pemerintah. Kebijakan subsidi akan diprioritaskan untuk rakyat kurang mampu.

“Nanti semuanya pengumuman ya, akan diberitahukan semua, pasti nanti akan diprioritaskan ke rakyat sederhana,” kata Luhut.

Kebijakan Subsidi Motor Listrik

Diketahui bahwa nilai tersebut lebih kecil dibandingkan perkiraan sebelumnya yakni Rp 8 juta. Menurut konfirmasi dari Luhut, besaran subsidi untuk motor listrik baru akan diberikan sebesar Rp 7 juta.

“Motor listrik murni sudah ada angkanya, kira-kira Rp 7 juta,” tuturnya.

Kemudian subsidi motor listrik dikatakan oleh Luhut akan dikelompokkan menjadi dua. Pertama disebutkan untuk motor berbasis BBM yang dikonversi menjadi motor listrik sebesar Rp 4 Juta. Kedua subsidi untuk motor listrik baru sebesar Rp 7 Juta.

“Nanti ada dua, satu yang ada di-convert dari sepeda motor biasa menjadi sepeda motor listrik. Satu lagi sepeda motor yang murni itu diberikan nanti, angkanya sudah ada nanti diumumkan resmi kira-kira Rp 7 juta, nanti tepatnya akan dikasih tahu,” terang Luhut.

Kebijakan Subsidi Mobil Listrik

Mobil listrik juga akan kecipratan untuk mendapatkan subsidi. Luhut mengatakan insentif yang diberikan bagi mobil listrik berbentuk pengurangan pajak.

“Mobil akan diberikan nanti, mungkin pajaknya yang mungkin 11%, mungkin akan dikurangi berapa persen,” pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.