ANDALPOST.COM – Rancangan Undang-undang (RUU) kesehatan merupakan salah satu upaya yang diciptakan sebagai solusi atas berbagai permasalahan yang ada di bidang kesehatan. Termasuk masalah perundungan yang dialami oleh dokter ketika mengambil Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Saat ini RUU yang tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah tersebut diusulkan untuk melakukan penambahan terkait pasal “anti-bullying”.
Anti-bullying merupakan salah satu perlindungan hukum untuk dokter dan tenaga kesehatan, di samping adanya pasal-pasal perlindungan lainnya.
Berdasarkan informasi dalam situs resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Juru bicara Kemenkes, dr Mohammad Syahril mengatakan pihaknya banyak mendapatkan laporan kasus perundungan yang terjadi pada saat menempuh pendidikan dokter.
‘’Kami banyak mendapat laporan terjadinya perundungan. Namun banyak dokter yang takut bersuara ke publik karena beresiko untuk karir mereka ke depan,” kata Syahril melalui situs Kemenkes RI, dikutip pada Minggu (23/4).
Ia menambahkan, bahwa umumnya para dokter yang mendapat perundungan lebih banyak diam, dan tidak mampu bertindak. Mereka pasrah menerima perlakuan perundungan tersebut karena tidak ada pilihan lain sehingga tidak dapat berbuat apa-apa.
Menanggapi hal demikian, Syahril mengatakan pihaknya telah mengajukan usulan terkait adanya perlindungan dalam RUU Kesehatan.
Lebih lanjut, upaya perlindungan dari bullying atau perundungan tertuang dalam pasal 208E RUU Kesehatan. Bunyi pasal tersebut ialah: ‘peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.’
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.