Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Cegah Perundungan di Pendidikan Dokter, Pasal Anti Bullying Diusulkan dalam RUU Kesehatan

Cegah Perundungan di Pendidikan Dokter, Pasal Anti Bullying Diusulkan dalam RUU Kesehatan
Ilustrasi pencegahan perundungan di pendidikan dokter. (The Andal Post/Aini)

Selain untuk peserta didik, anti-bullying juga berlaku untuk dokter dan tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Pasal 282 ayat 2 berbunyi: 

‘Tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan Pelayanan Kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan.’

Pentingnya Menghentikan Tindakan Bullying

Di samping itu, Syahril menjelaskan pentingnya menghentikan tindakan bullying. Tujuannya, agar sistem pendidikan para PPDS dapat berjalan sesuai etika, meritokrasi dan profesionalitas. 

Terlebih lagi, ketika negara sedang mengalami krisis kekurangan jumlah dokter spesialis.

‘’Kita harus mempermudah program pendidikan spesialis. Masuknya harus murah, tidak susah dan harus berdasarkan meritokrasi bukan karena rekomendasi,” kata Syahril

“Dan jika sudah masuk tidak mengalami hambatan-hambatan non-teknis,’’ tambahnya.

Ia pun mengungkapkan, bahwa adanya RUU Kesehatan akan menjadi solusi atas permasalahan itu semua. Ini akan membuat para dokter dan tenaga kesehatan merasa tenang dan aman dalam menjalankan profesinya. 

“Jadi tidak benar asumsi yang beredar seolah-olah RUU tidak berpihak kepada para dokter dan tenaga kesehatan,’’ tutup Syahril. (rnh/ads)