Pada tahun 2021, Earth Island Institute mengajukan keluhan terhadap Coca-Cola, dengan tuduhan iklan palsu dan menipu mengenai keberlanjutan.
Keluhan tersebut menyatakan bahwa praktik pemasaran dan periklanan Coca-Cola melanggar Undang-Undang Prosedur Perlindungan Konsumen Distrik Columbia.
Laporan tersebut menyatakan bahwa representasi perusahaan cenderung menyesatkan dan menipu konsumen tentang sifat. Juga kualitas sebenarnya dari produk dan bisnis mereka.
Namun, pada tahun 2023, kasus tersebut dibatalkan, dan pengadilan memutuskan bahwa pernyataan Coca-Cola bersifat aspirasional dan bukan merupakan pelanggaran terhadap DC CPPA.
Kontroversi ini menggarisbawahi pentingnya transparansi mengenai dampak perusahaan terhadap lingkungan dan perlunya menghindari menyesatkan konsumen dengan klaim yang tidak akurat.
Pentingnya Transparansi
Seperti yang dikemukakan oleh badan konsumen dan kelompok lingkungan hidup, mencapai tingkat daur ulang botol ‘100%’ secara teknis tidak mungkin dilakukan.
Hanya menggunakan plastik daur ulang dalam produksi botol pun tidak menjamin bahwa produk-produk ini sepenuhnya tidak berbahaya bagi manusia dan lingkungan.
Sebaliknya, perusahaan-perusahaan ini harus memprioritaskan pengurangan penggunaan plastik pada sumbernya dan menghindari menjadikan daur ulang sebagai solusi universal terhadap krisis plastik.
Ketika pengaduan hukum terungkap dan pengawasan publik terus berlanjut, tuduhan-tuduhan ini menjadi pengingat bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas klaim dan praktik lingkungan hidup mereka.
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang akurat untuk membuat pilihan yang benar-benar bermanfaat bagi planet dan masyarakat secara keseluruhan.
Diketahui, Komisi Eropa sekarang akan menyelidiki klaim tersebut dan menentukan tindakan dalam kasus ini. (paa/ads)