ANDALPOST.COM – Direktur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ghufron Mukti memberikan kepastian bahwa setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan tetap dapat mengakses pelayanan administrasi JKN pada lebaran.
Pihak BPJS Kesehatan telah memberlakukan sistem pembagian piket bagi para pegawainya serta menyediakan layanan digital.
Berdasarkan wawancara bersama Ghufron pada Senin (10/4/2023), ia menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki prinsip portabilitas bagi para pesertanya.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan menganut prinsip portabilitas dalam menyelenggarakan Program JKN. Artinya, seluruh peserta dapat mengakses pelayanan di manapun dan kapan pun, termasuk saat libur lebaran. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023, ini dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara,” jelas Ghufron.
Guna memenuhi berbagai kebutuhan peserta, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan khusus di kantor cabang.
Piket layanan tersebut secara tatap muka di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Layanan ini akan dimulai pada 19 – 21 April dan 24 – 25 April 2023, pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Selama masa lebaran juga, pihaknya membuka 955.429 kanal pembayaran yang dapat dimanfaatkan oleh peserta untuk membayarkan iuran kepesertaan JKN.
Untuk memenuhi kebutuhan administrasi Program JKN, peserta dapat memanfaatkan layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dan juga BPJS Kesehatan Care Center 165.
Peserta dapat mengakses layanan kesehatan meskipun bukan di tempat ia terdaftar.
Tidak hanya itu, selama masa lebaran peserta JKN juga dapat mengakses layanan di seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Meskipun peserta berada di luar daerah tempat asalnya, ia masih akan dapat mengakses fasilitas kesehatan yang bukan tempat dirinya terdaftar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.