“Peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, mereka dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! atau Siap Membantu untuk mempermudah dalam mengakses informasi pelayanan,” jelas Ghufron.
Ia kemudian menambahkan bahwa bagi para peserta yang mengalami kendala di rumah sakit, mereka dapat menghubungi Petugas BPJS SATU!
Untuk pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB), ketentuannya tetap mengacu kepada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.
Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada tanggal di masa libur lebaran, maka jadwal pengambilan obat dapat disesuaikan dengan menjadi lebih awal maksimal 7 hari sebelum persediaan obatnya habis.
Ghufron juga menjelaskan bahwa saat ini, layanan kesehatan sudah lebih mudah untuk diakses, karena hanya perlu menunjukkan NIK.
“Kini, peserta juga dapat dengan mudah mengakses layanan kesehatan. Cukup dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan. Sudah tidak perlu lagi membawa fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilaya Indonesia,” tuturnya. (ala/fau)