Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Dirut Ghufron Mukti Beberkan Prestasi BPJS Kesehatan di Hadapan Anggota DPR

Dirut Ghufron Mukti Beberkan Prestasi BPJS Kesehatan di Hadapan Anggota DPR
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (The Andal Post/Aini)

ANDALPOST.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa hadirnya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan memberikan dampak positif terhadap layanan kesehatan di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Anggota Komisi IX DPR RI pada Selasa (4/4/2023), Ghufron mengatakan bahwa dengan transformasi yang telah dilakukan, kini program BPJS Kesehatan yang telah dijalankan sejak tahun 2014 itu telah memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Ia juga menyebutkan bahwa Program JKN telah menggapai banyak sekali penduduk Indonesia, yang merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen dari berbagai pihak demi menjamin kesehatan seluruh penduduk Indonesia.

“Saat ini, jumlah cakupan kepesertaan Program JKN sebanyak 248,77 juta jiwa atau sebesar 90,35% dari total penduduk 275,3 juta jiwa. Upaya ini patut diapresiasi karena untuk mencapai jumlah cakupan tersebut, dibutuhkan kerja keras dan komitmen yang kuat dari berbagai pemangku kepentingan demi menjamin kesehatan seluruh penduduk Indonesia,” kata Ghufron.

Ia menjelaskan bahkan di negara-negara Eropa rata-rata membutuhkan waktu puluhan tahun untuk dapat mencapai Universal Health Coverage (UHC).

Contohnya Jerman, membutuhkan waktu selama 127 tahun untuk mendapatkan predikat UHC. Itupun, cakupannya tidak mencapai 100%, melainkan sekitar 85% dari total penduduk Jerman.

Menurutnya, capaian tersebut berbeda dengan apa yang sedang dicapai di Indonesia. Kini, belum genap tahun ke-10 penyelenggaraan Program JKN, Indonesia hampir mencapai capaian UHC.

BPJS Kesehatan. (Sumber: Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Ia kemudian memaparkan Dana Jaminan Sosial (DJS) sekarang berada dalam kondisi yang sangat sehat, yakni angka wajar dan tidak berlebihan.

Selain itu, telah terpenuhinya ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 bahwa DJS harus mencukupi 1,5 bulan pembayaran klaim. Karena hal ini, terdapat dampak yang dirasakan oleh banyak pihak, termasuk rumah sakit sebagai penyedia layanan kesehatan.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.