Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Doni Salmanan dan Indra Kenz, Dua Crazy Rich yang Nyaris Bernasib Sama

Indra Kenz (kanan) dan Doni Salmanan (kiri) yang kini alami nasib miris. (Sumber: Instagram)

Terkait putusan ini, Ikbar Firdaus selaku kuasa hukum Doni Salmanan mengungkapkan tentang pandangannya terkait dua kasus tersebut. Menurutnya kasus yang menimpa kliennya ini sangat berbeda dengan Indra sehingga dakwaannya pun juga berbeda.

Selain itu, sejak awal Doni juga sudah secara terang-terangan mewanti-wanti resiko ketika bermain Quotex kepada para korban. Sehingga para penggunanya tidak bisa dikategorikan sebagai korban, melainkan sebagai pemain.

Meskipun tetap akan mengajukan langkah banding, Firdaus berterima kasih atas dakwaan hakim terkait vonis yang diterimanya kliennya.

“Ini artinya sama dengan hakim mengakui hubungan hukum perpindahan aset masyarakat kepada terdakwa diikat oleh sebuah hubungan hukum,” ucap dia kepada reporter Tirto.

Fickar yang merupakan ahli hukum mengatakan bahwa para korban sesungguhnya bisa menggugat Doni Salmanan untuk pengembalian aset namun secara terpisah. Hal ini lantaran peralihan aset korban kepada Doni yang tidak dianggap sebagai tindak pencucian uang.

“Dengan putusan ini artinya masyarakat harus menggugat secara terpisah terhadap Doni agar asetnya dikembalikan, karena usaha yang dilakukannya ternyata perbuatan pidana yang sudah dihukum,” terang Fickar.

Hal ini sangat berbeda dengan Indra Kenz yang tidak memberikan peringatan atau resiko kepada para pemain. Justru Indra malah mengiming-imingkan keuntungan berkali-kali lipat dengan menjadi membernya. Hal inilah yang membuat nasib Indra Kenz berbeda dengan Doni Salmanan.

Meski pihak Doni Salmanan lebih diuntungkan, namun nasib keduanya bisa dikatakan sama-sama miris jika dibandingkan dengan omongan besar mereka ketika masih dilabeli Crazy Rich.

Nasib Indra Kenz kini masih menjadi yang paling miris karena selain mendapat tuntutan berat dari hukum, dirinya juga harus ditinggal pergi oleh sang kekasih usai kasus tersebut.

(PAM/MIC)