Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

DPR RI Beri Ultimatum ke Polri Soal Berantas Premanisme!

DPR RI Beri Ultimatum ke Polri Soal Berantas Premanisme! (Design by: Aini)

Oleh sebab itu, polisi harus punya prioritas dalam melindungi masyarakat dari aksi ini. Mekanisme pemberantasan premanisme harusnya bukanlah sesuatu yang sulit mengingat Indonesia adalah negara hukum.

“Pastikan perangkat keamanan kita mampu melindungi masyarakat dari tindakan oknum yang halalkan segala cara. Beruntung kasus-kasus yang bisa dapat sorotan (media), bagaimana dengan yang tidak? Jadi sudah saatnya aparat bergerak,” ujarnya.

Aksi Premanisme

Sebelummya Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran kembali menegaskan soal pemberantasan aksi premanisme.

illustrasi preman/pexel

Secara gamblang, ia mengatakan bahwa nantinya jika para preman tidak kapok, maka akan berhadapan langsung dengannya.

Mereka yang meresahkan bakal ditindak dengan tegas oleh satuan kepolisian. Kemudian jeratan hukum akan menantinya.

Sementara itu, permasalahan soal premanisme sejak dulu memang menjadi masalah yang belum ditemukan solusinya. Bahkan puncaknya Indonesia melalui pemerintahan orde baru menindak tegas dengan operasi Petrus.

Aksi tersebut sempat membuat aksi premanisme reda, sayangnya hal tersebut hanya efek jera untuk beberapa saat.

Mengingat saat ini premanisme muncul kembali di beberapa sektor, terutama dalam model debt collector atau jasa penagih.

Kerap kali debt collector bahkan melakukan penagihan bukan dengan prosedur yang benar. Aksi kekerasan menjadi salah satu yang sering mereka lakukan sebagai solusi menjalankan tugas. 

Namun sering kali banyak diantaranya bertindak di luar batas.

Mereka juga tak segan-segan melukai korban. Bahkan sering kali mereka terlibat bentrokam dengan warga karena begitu meresahkan. Mirisnya, para debt collector ini banyak yang tidak mempunyai surat tugas alias bisa dikatakan ilegal.

Penting untuk memberikan efek jera kepada para debt collector ini mengingat mereka seolah seperti penguasa jalan, dan seperti kebal dengan aturan hukum berlaku. (pam/ads)