Untuk itu, salah satu implementasi dari peraturan kabareskrim yang baru adalah menggelar perilisan transparan. Termasuk pengujian acak sebelum dilakukan pemusnahan.
“Teman-teman nanti bisa mengambil sampel secara acak. Dari barang bukti yang jumlahnya 300 kilo sekian gram itu. Silakan teman-teman uji di sini. Kalau teman-teman mau uji satu per satu saya dengan senang hati,” kata Jayadi.
Salah seorang wartawan pun maju mengambil sejumlah barang bukti narkoba yang sebelumnya telah dibuktikan hasil laboratorium spesifik mengandung narkotika.
Petugas Laboratorium Forensik Bareskrim Polri kemudian melakukan pengujian. Sampel yang secara acak dipilih wartawan menunjukkan hasil spesifik mengandung narkotika.
“Ketika sampel sabu diuji memunculkan warna biru gelap, artinya barang bukti ini termasuk premium (kualitasnya),” petugas laboratorium menerangkan.
Jayadi menyampaikan, bahwa uji acak barang bukti narkoba sebelum dimusnahkan dilakukan agar kejadian pada kasus Teddy Minahasa tidak terulang.
“Ini untuk memastikan bahwa barang bukti ini benar barang bukti narkotika. Tidak ada proses penggantiannya. Ini adalah salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas,” lanjut Jayadi.
Pada kasus Teddy Minahasa, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sesuai dengan jumlah pada pengungkapan awal Polres Bukittinggi.
Polres Bukittinggi pada Mei 2022 mengungkap sebanyak 41,4 kilogram sabu. Pada tanggal 15 Juni 2022, pemusnahan dilakukan terhadap jumlah yang sama.
Hanya saja, 5 kilogram dari barang bukti yang dimusnahkan bukan narkoba jenis sabu melainkan tawas.
Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan awal pada 15 Oktober 2022 sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Hingga hari ini proses hukum terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut masih bergulir. (lth/ads)