Firli Belum Ditahan
Pemeriksaan terhadap Firli merupakan pemeriksaan lanjutan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. Firli disangkakan melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Polisi belum juga menahan Firli Bahuri usai diperiksa ketiga kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo percaya penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah mempertimbangkan segala aspek dalam memutuskan untuk tidak menahan Firli.
Ia juga mengajak Masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawal jalannya proses hukum yang ditangani oleh Korps Bhayangkara tersebut.
“Ya, ikuti saja prosedurnya. Tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subjektif. Namun demikian, sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi,” tuturnya.
Menuai Berbagai Tanggapan
Pemeriksaan terhadap Ketua KPK nonaktif ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian masyarakat mendukung pemeriksaan tersebut, sedangkan sebagian lainnya menyayangkan pemeriksaan tersebut.
Masyarakat yang mendukung pemeriksaan tersebut menilai bahwa pemeriksaan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menindak tegas para koruptor.
Sedangkan masyarakat yang menyayangkan pemeriksaan tersebut menilai bahwa pemeriksaan tersebut merupakan upaya untuk mengkriminalisasi Firli.
Pemeriksaan terhadap Firli ini menjadi salah satu kasus yang menarik perhatian publik di Indonesia. Kasus ini juga menjadi ujian bagi KPK untuk membuktikan integritasnya. (pam/ads)