ANDALPOST.COM – Kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak kembali muncul. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan dua laporan kasus baru di DKI Jakarta pada 6 Februari 2023 lalu.
Satu dari dua kasus dinyatakan terkonfirmasi GGAPA, sementara satu lainnya berstatus suspek. Kedua korban pada kasus tersebut diketahui tengah mengkonsumsi sirup obat yang diduga menjadi penyebab.
PLT Deputi Bidang Pengawasan Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Togi Junice mengaku pihaknya telah melakukan sejumlah langkah sebelumnya.
“BPOM telah mendapatkan informasi pada 2 Februari tentang adanya sirup obat yang diduga jadi penyebab kasus GGAPA. BPOM melakukan penelusuran sampling dan pengujian terhadap sampel pada tanggal 2 sampai 3 Februari 2023,” kata Togi dalam konferensi pers, Rabu (8/2).
Lalu, BPOM melakukan penelusuran dan pengujian terhadap total tujuh sampel. Termasuk sampel sirup obat sisa obat pasien hingga sampel dari tempat produksi dengan nomor batch yang sama dengan dikonsumsi pasien.
Pengujian tersebut dilakukan di Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) yang telah diakui secara regional, nasional dan internasional.
“BPOM juga telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Februari ke sarana produksi sirup obat. Hasilnya, sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB,” lanjutnya.
Sirup obat yang dikonsumsi pasien memenuhi standar
Untuk hasil penelitian laboratorium terhadap tujuh sampel, Togi menyatakan bahwa semua sampel memenuhi syarat sesuai standar pada Farmakope Indonesia.
“Hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel memenuhi syarat. Artinya, sirup obat (yang diduga penyebab GGAPA) memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan,” terangnya.
“Hasil pengujian yang dilakukan PPPOMN dapat diyakini validitasnya untuk mendukung hasil pengawasan BPOM,” imbuhnya menegaskan.
Meski demikian, Togi menyampaikan bahwa BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian produksi dan distribusi sementara untuk sirup obat yang dimaksud.
“BPOM telah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi terhadap obat yang dikonsumsi pasien pada tanggal 4 Februari 2023. Industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall pada tanggal 5 februari 2023,” paparnya.
Sejalan dengan itu, BPOM mengatakan telah menyampaikan hasil penelusuran dan pengujian kepada Kemenkes di tanggal 7 Februari.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.