Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Gila! Gadis Berkebutuhan Khusus Diculik dan Dijadikan Budak Seks Oleh 3 Pria

Gila! Gadis Berkebutuhan Khusus Diculik dan Dijadikan Budak Seks Oleh 3 Pria
Ilustrasi pemerkosaan | Sumber: Detik

ANDALPOST.COM – Masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan adanya kabar mengenai seorang gadis keterbelakangan mental di Jakarta Barat yang diculik dan dijadikan budak seks oleh tiga orang pria. 

Kompol Andri Kurniawan selaku Kasar Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menyatakan bahwa ketiga pelaku yang berinisial AB, IN dan IM, kini sudah ditangkap secara terpisah. 

“Dalam kasus ini, 3 pelaku berhasil kami amankan tidak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa,” tutur Kompol Andri. 

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil interogasi dengan ketiga pelaku, Kompol Andri menyatakan bahwa kasus ini diawali dengan pelaku dan korban yang berkenalan lewat media sosial. Dalam proses perkenalan tersebut, korban diajak oleh salah satu pelaku yang berinisial AB untuk bertemu di suatu tempat. 

“Korban yang berkenalan lewat media sosial oleh salah satu pelaku berinisial AB, awalnya ketemuan lalu korban dibawa pergi,” ujar Kompol Andri. 

Gila! Gadis Berkebutuhan Khusus Diculik dan Dijadikan Budak Seks Oleh 3 Pria
Ilustrasi pemerkosaan | Sumber: Alinea.ID

Lebih lanjut, Kompol Andri menjelaskan bahwa sesampainya korban sampai ditempat yang dijanjikan, ia langsung diajak jalan dan makan oleh pelaku. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke kontrakannya dan para pelaku meminum-minuman keras. 

Efek minuman keras inilah yang membuat para pelaku mabuk dan menjadi penyebab dari terjadinya kasus pemerkosaan ini. 

“Jadi motifnya murni para pelaku ini berusaha ingin meruda paksa korban. Awalnya kenalan lewat medsos kemudian ngajak ketemu lalu diajak ke rumah kontrakan,” ucap Kompol Andri. 

Kompol Andri menambahkan bahwa terjadinya tragedi yang memilukan ini membuat korban menjadi trauma berat. Saat ini korban tengah berada dalam pendampingan unit P2TP2A. 

Sementara untuk pelaku, kini mereka dikenakan Pasal 328 dengan ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Pernyataan Keluarga Korban

Disamping itu, kasus penculikan ini sebelumnya telah direkam oleh CCTV. Muhammad Iqbal selaku sepupu korban menyatakan bahwa pada jam 5 sore (tidak menemukan / melihat korban). Dirinya langsung mencari korban dengan mengecek berbagai CCTV yang ada di sekitar lokasi. 

Ia menemukan bahwa dalam CCTV, korban terlihat dibawa kabur oleh dua orang yang tidak dikenal dengan motor matic. 

“Dari CCTV yang ada ternyata itu korban emang udah janjian. Dan korban ini mohon maaf karena ada keterbelakangan jadi hanya manut aja ya nurut aja ketika diajak naik. Setelah itu langsung pergi,” ucap Iqbal. 

Bukti inilah yang pada akhirnya membuat Iqbal beserta dengan keluarga meminta bantuan kepada pihak kepolisian agar kasus penculikan ini dapat terselesaikan. 

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.