ANDALPOST.COM – Pengadilan Banding (appeals court) Amerika Serikat (AS) telah menolak gugatan terkait pelanggaran hukum antitrust. Yang dilakukan oleh salah satu perusahaan raksasa saat ini, yakni Facebook atau Meta Platforms, Kamis (27/04/2023).
Gugatan tersebut pada awalnya, datang dari berbagai ‘negara bagian’ yang ada di AS. Diduga gugatan ini, sebenarnya merupakan pengajuan untuk menghidupkan kembali tuduhan yang diberikan oleh negara bagian kepada Meta.
Pelanggaran terhadap hukum antitrust yang dijatuhkan kepada Meta sendiri, merupakan sebuah undang-undang yang diatur oleh negara untuk melindungi setiap konsumen atau pengguna.
Khususnya, dari praktik ‘ilegal’ para pebisnis, dan diharapkan dapat menciptakan situasi bisnis dengan persaingan yang sehat.
Hal itulah, yang membuat sekelompok negara bagian menuntut perusahaan Mark Zuckerberg, dengan adanya tuduhan bahwa data perusahaan merugikan persaingan.
Penolakan Kembalinya Gugatan
Diketahui, gugatan yang diberikan sudah berlangsung sejak tahun 2020. Akan tetapi, hasil keputusan dalam pengadilan menyatakan penolakan atas gugatan tersebut.
Penolakan dilakukan dengan alasan, bahwa gugatan yang dilakukan dinyatakan terlambat dan gagal membuat kasus yang persuasive, terkait dengan tuduhan kepada Meta.
Alhasil, pengajuan yang dilakukan kali ini tidak bisa diterima. Karena sudah terlalu lama, sejak selesainya akuisisi platform Instagram dan WhatsApp pada tahun 2012 dan 2014.
Dengan keterlambatan pengajuan yang terjadi, para hakim (panel hakim) juga menjelaskan terkait bahayanya pembubaran Meta di waktu sekarang ini.
“Sebuah perintah untuk membubarkan Facebook, memerintahkannya untuk melepaskan diri dari Instagram dan WhatsApp di bawah pengawasan pengadilan. Akan memiliki konsekuensi yang parah,” Hakim Senior Sirkuit, Raymond Randolph.
“Konsekuensi yang tidak akan ada, jika Amerika mengajukan gugatan mereka [negara bagian] secara tepat waktu dan menang,” ujar Raymond.
Atas hal tersebut, Meta pun memenangkan kasus gugatan ini, yang didukung dengan keputusan oleh tiga hakim yang berpihak pada perusahaan milik Zuckerberg ini dalam persidangan.
Diketahui, pengajuan kembali akan gugatan kepada Meta ini, berasal tidak hanya dari satu negara bagian saja. Akan tetapi, beberapa negara bagian AS yang dipimpin oleh New York.
Hal serupa pun terjadi pada tahun 2022, terkait penghidupan kembalinya gugatan, tetapi ditolak oleh pengadilan.
“Negara bagian terlalu menunda dalam mengajukan gugatan,” terang panel (ketiga) hakim ketika memberikan putusan penolakan gugatan.
Tanggapan Perusahaan Meta
Dalam melihat tuntutan oleh banyak pihak, seperti yang dilakukan oleh berbagai negara bagian yang ada di AS. Meta melalui juru bicaranya, mengatakan bahwa telah terjadi kesalahpahaman yang dilakukan oleh para negara bagian.
Meta menjelaskan, bagaimana kesalahpahaman tersebut terjadi secara fundamental mengenai persaingan yang terjadi dalam media sosial.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.