ANDALPOST.COM – Piala dunia tahun ini memang berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Kali ini kejuaraan dunia tersebut diadakan di Qatar, Timur Tengah yang mayoritas warganya adalah Muslim.
Hal ini, tentu mempengaruhi aturan bagi para penonton piala dunia di sana.
Di piala dunia sebelumnya, banyak pendukung mengonsumsi alkohol sebagai bagian dari suasana perayaan Piala Dunia di seluruh dunia. Namun, di ajang Piala Dunia 2022 ini alkohol tidak boleh dikonsumsi.
Diketahui, Qatar memiliki peraturan ketat mengenai impor minuman beralkohol. Pejabat bea cukai pun, diinstruksikan untuk menyita alkohol apa pun yang dibawa oleh turis ke negara itu.
Ini hanya satu dari banyak kemungkinan masalah hukum dan perbedaan budaya yang dapat dihadapi pengunjung dari negara-negara yang lebih liberal di Qatar.
Berikut penjelasan terkait larangan alkohol dan beberapa peraturan lainnya, yang hendak diketahui jika piala dunia di Qatar.
Piala Dunia ini akan Jauh dari Alkohol
Larangan soal alkohol sebenarnya bukan yang pertama kali terjadi di Piala Dunia.
Sebelumnya, Brazil saat menjadi tuan rumah pada 2014 lalu, mengajukan larangan serupa kepada FIFA. Namun, hal itu ditolak oleh Sekretaris Jenderal FIFA, Jerome Valcke.
“Minuman beralkohol adalah bagian dari Piala Dunia FIFA, jadi kami akan mengadakannya. Maaf jika saya terdengar sedikit arogan, tapi itu adalah sesuatu yang tidak akan kami negosiasikan,” katanya.
Akan tetapi, penonton reguler di Qatar tidak akan dapat membeli alkohol selama pertandingan.
Diketahui, suite mewah kelas atas stadion, adalah satu-satunya tempat di mana alkohol dapat dibeli dengan mudah.
Di luar stadion, penonton masih dapat menikmati minuman beralkohol di tempat berkumpul bertema Piala Dunia. Antara lain, di salah satu restoran, pub, atau hotel berlisensi di negara itu.
Menurut Library of Congress, pelaku dapat dihukum hingga enam bulan penjara dan denda lebih dari US$800 jika ketahuan minum alkohol di tempat umum saat di Qatar.
Pemerintah pun, memperingatkan bahwa siapa pun yang ketahuan membawa alkohol ke negara itu, mungkin menghadapi hingga tiga tahun di penjara.
Perbuatan Asusila dan Seks di Luar Nikah
Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ini, juga memberlakukan suatu aturan yang super ketat.
Secara khusus, untuk segala tindakan yang berhubungan dengan lawan jenis, maupun sesama jenis.
Pengunjung ke Qatar, juga dapat menghadapi hukuman keras untuk “tindakan tidak senonoh dan tindakan hubungan seksual di luar nikah,” tulis dalam hukum Qatar.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.