“Bagi pemilik toko, warung atau kafe dilarang membuka usahanya sebelum sholat tarawih selesai dilaksanakan. Kecuali untuk apotek yang berada di sekitar rumah sakit.” sambungnya.
Disamping itu, meskipun kebijakan ini dinilai sangat baik oleh sebagian besar masyarakat karena dapat semakin memperkuat ukhuwah Islamiah dan silaturahim sesama Muslim. Sehingga hal tersebut dapat mewujudkan perdamaian, kesatuan dan kerukunan.
Tanggapan Netizen
Tetapi terdapat juga beberapa kritikan dari segelintir masyarakat. Karena mereka memandang bahwa larangan ini seharusnya untuk tempat – tempat yang dapat menimbulkan maksiat seperti hotel atau tempat penginapan lainnya.
“Aturannya lebih lebih dari ngarab nih.” tutur @paidjo_slebor.
“Ladangnya ganja semua….. percuma.” kata @codeagent29.
“Banyak hotel yang ga larang sekamar pasangan non mahram, mana yang lebih ngaco?.” cuit @Bungkuswajit.
“Mungkin setelah bukber baru bole sekamar.” ujar @jotafana. (rge/zaa)