Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Herry Wirawan Perudapaksa 13 Santriwati Bakal Ditembak, Kasasi Ditolak MA

Sosok Herry Wirawan terdakwa rudapaksa 13 santriwati bakal dihukum mati. (Design by @jauhras)

ANDALPOST.COM – Mahkamah Agung (MA) resmi memberikan putusan soal nasib terdakwa perudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan.

Sebelumnya Herry Wirawan dinyatakan bersalah dan dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman mati.

Namun persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan penjara seumur hidup.

Keputusan ini membuat jaksa penuntut kurang puas dan melakukan banding di pengadilan tahap II.

Akhirnya pada MA melalui Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggotanya Hidayat Manao dan Prim Haryadi mengabulkan permintaan jaksa. Sehingga putusan hukuman mati resmi dijatuhkan kepada Herry Wirawan.

“JPU & TDW = Tolak,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Rabu (4/1/2023).

Adapun bunyi putusan selanjutnya yakni Hakim Ketua Herry Swantoro di sidang putusan Pengadilan Tinggi Negeri (PTN) Bandung menyampaikan perihal hukuman mati.

“Menerima permintaan banding dari jaksa atau penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PTN Bandung yang diketuai oleh Herry Swantoro, Senin (4/4/2022).

Pasal Penetapan Hukuman Mati

Diketahui dalam putusan hukuman mati ditetapkan sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat (3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Mendengar putusan ini, pihak kuasa hukum terdakwa menolak dan ajukan banding kembali. Sayangnya Hakim dengan tegas langsung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Karena kasasi itu ditolak, hakim resmi menetapkan Herry Wirawan sebagai tersangka perudapaksa 13 santriwati. Hukuman yang akan ia terima ialah hukum tembak mati.

Awal Kejadian

Sebelumnya Herry adalah seorang yang berprofesi sebagai guru di sebuah yayasan pesantren.

Herry yang kala itu ditakuti karena punya nama di tempatnya mengajar menggunakan kekuasaannya untuk melakukan tindakan bejat.

Tindakan Herry ini diketahui sudah ia lakukan sejak tahun 2016 hingga 2021 lalu.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.