ANDALPOST.COM – Seorang wanita yang bernama Kurnaesih asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat dinyatakan telah meninggal. Hal ini terjadi setelah ia mendapat penolakan dari RSUD Ciereng Subang untuk melahirkan di rumah sakit tersebut pada (16/2/2023).
Kronologi Cerita
Awal mula dari terjadinya kasus ini dimulai ketika pihak keluarga dan bidan desa membawa Kurnaesih ke rumah sakit tersebut untuk mendapatkan perawatan yang lebih intens.
Namun pada saat Kurnaesih sudah sampai di rumah sakit, perawat merekomendasikan Kurnaesih ke rumah sakit lain dengan alasan ruang ICU bagi ibu melahirkan sudah penuh.
Bidan desa pada awal mulanya sudah meminta perawat untuk melakukan pengecekan terhadap Kurnaesih. Pada saat itu kondisinya cukup membutuhkan pertolongan. Namun perawat tersebut mengabaikan permintaannya.
Berdasarkan keterangan dari suami korban, selain ruangan penuh, istrinya juga ditolak karena tidak ada surat rujukan dari Puskesmas Tanjungsiang.
Sampai akhirnya, pihak keluarga dan bidan desa memutuskan untuk mengirim Kurnaesih ke rumah sakit yang lain. Namun naasnya, Kurnaesih meninggal ditengah perjalanan setelah mengalami muntah–muntah.
Tindakan penolakan yang menyebabkan kematian kepada wanita berumur 39 ini mendapat perhatian langsung dari Brian Sri Prahastuti selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden. Ia sangat menyayangkan aksi RSUD Ciereng Subang yang menolak untuk melakukan penanganan situasi gawat darurat.
Baca juga:
Kondisi Terkini David Sudah Mulai Sadar |
Menurutnya, seharusnya pihak rumah sakit menerima ibu tersebut karena penurunan angka kematian bagi ibu hamil merupakan prioritas nasional.
“Kami sangat menyayangkan jika masih ada penolakkan penanganan kasus gawat darurat oleh RS. Apalagi, kasus ini menyebabkan kematian ibu dan bayi. Sementara kita ketahui bahwa penurunan angka kematian ibu merupakan prioritas nasional seperti hal nya penurunan angka stunting”, ungkap Brian kepada media.
Ia juga menambahkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Subang perlu turun tangan secara langsung dengan wajib melakukan audit kasus untuk mengetahui penyebab kematian yang dialami oleh ibu hamil tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.