Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

IMF Minta Indonesia Hapus Pembatasan Ekspor Mineral

IMF Sumber: Daily Sabah

ANDALPOST.COM — Dana Moneter Internasional atau International Monetary Fund (IMF) baru saja meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan larangan ekspor mineral. Hal ini dikemukakan oleh IMF melalui rilisnya yang dikeluarkan pada Minggu (25/6/2023). 

Direksi Eksekutif IMF menyadari strategi diversifikasi yang berfokus pada hilirisasi dari komoditas mentah. 

Seperti nikel, ialah ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi asing dari luar negeri. Juga memfasilitasi transfer keterampilan dan teknologi.

“Menyambut baik ambisi Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dalam ekspor, menarik investasi asing langsung, dan memfasilitasi alih keterampilan dan teknologi, dan mencatat bahwa kebijakan harus diinformasikan melalui analisis biaya-manfaat lebih lanjut, dan dirancang untuk meminimalkan luapan lintas batas.”

“Menghimbau untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan pada komoditas lain,” tulis Direksi IMF yang dilansir oleh Andalpost pada Jumat (30/6/2023). 

Pelarangan ekspor mineral mentah memang sudah dilakukan oleh Jokowi di tiga tahun terakhir. Pertama kali pemerintah memberlakukan larangan ini ialah pada 1 Januari 2020. 

Komoditas pertama yang dilarang oleh Pemerintah untuk diekspor dalam bentuk mentah adalah nikel. 

Aturan yang dibuat pemerintah ini menjadi salah satu upaya agar industri pertambangan Indonesia bisa bertumbuh. Juga berkembang melalui proses pengembangan mineral menjadi setengah jadi ataupun jadi.

Tidak hanya nikel, beberapa jenis mineral lainnya yang tidak boleh diekspor dalam bentuk mentah ialah bauksit, timah, tembaga. Lalu batu bara, besi baja, emas, aspal buton, minyak bumi, dan gas bumi. 

Selain produk-produk diatas, Pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor pada sektor prioritas lainnya. Seperti sawit, kelapa, karet, biofuel, kayu log, getah pinus, udang, perikanan, rajungan, rumput laut, serta garam.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.