Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Istana Bantah Jokowi Minta Hentikan Kasus E-KTP, Enggan Permudah Setya Novanto Cuci Tangan

Presiden Jokowi yang bantah pertemuan dengan Agus Rahardja/doc Setnag

ANDALPOST.COM — Istana Kepresidenan membantah pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghentikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Koordinator Staf Kepresidenan Ari Dwipayana mengatakan bahwa tidak pernah ada pertemuan antara Jokowi dan Agus Rahardjo yang membahas kasus e-KTP.

“Saya tegaskan, tidak pernah ada pertemuan antara Presiden Jokowi dan Pak Agus Rahardjo untuk membahas kasus e-KTP,” kata Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat (2/12/2023).

Ari mengatakan bahwa pernyataan Agus Rahardjo tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia meminta Agus Rahardjo untuk memberikan bukti yang kuat atas pernyataannya tersebut.

“Pernyataan Pak Agus Rahardjo tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ari. 

“Kami meminta Pak Agus Rahardjo untuk memberikan bukti yang kuat atas pernyataannya tersebut.”

Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil Jokowi ke Istana Merdeka pada 2018. 

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi disebut meminta Agus Rahardjo untuk menghentikan kasus e-KTP.

Agus mengatakan bahwa ia menolak permintaan Jokowi tersebut. Ia mengatakan bahwa KPK harus tetap memproses kasus e-KTP secara profesional.

Klarifikasi tersebut mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Sebagian pihak menilai bahwa pernyataan tersebut merupakan bukti bahwa Jokowi telah melakukan intervensi terhadap KPK.

“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ari.

“Presiden dalam pernyataan resmi tanggal 17 November 2017 dengan tegas meminta agar Setya Novanto mengikuti proses hukum di KPK yang telah menetapkannya menjadi tersangka korupsi kasus KTP Elektronik. Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik.”

Ari kemudian membantah Presiden Jokowi menjadi pihak yang berinisiatif melakukan revisi UU KPK. Ditegaskan Ari, revisi UU KPK adalah inisiatif dari DPR bukan pemerintah. 

“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” kata Ari.

KPK sendiri telah menyatakan bahwa ia akan mendalami pernyataan Agus Rahardjo tersebut. KPK akan memanggil Agus Rahardjo untuk memberikan keterangan.

Kasus e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Kasus ini menyeret sejumlah pejabat negara, termasuk Setya Novanto, Andi Narogong, dan Irman Gusman.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.