ANDALPOST.COM – Kenaikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebagai iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diprediksi akan terjadi pada Juli 2025.
Menanggapi hal ini, masyarakat meminta iuran yang meningkat harus dibarengi dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit rujukan yang juga semakin baik. Sehingga para peserta BPJS bisa mendapatkan kemudahan dan kenyamanan dari layanan kesehatan yang diberikan.
Salah satu masyarakat peserta BPJS Kesehatan yang mengungkapkan hal tersebut adalah Harri, salah seorang warga Semarang Utara. Menurutnya, persoalan kenaikan iuran BPJS tidak begitu penting, asal pelayanan kesehatan juga semakin mudah, bagus, dan prima.
Mengutip dari situs Halo Semarang, Harri pun meminta agar tidak ada perbedaan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan pasien lainnya.
“Bagi peserta BPJS kami minta agar tidak dibeda-bedakan dengan pasien lainnya terutama mendapatkan pelayanan saat akan berobat yang sifatnya darurat.” Ujar Harri, pada Minggu (23/7/2023).
“Biasanya kan yang didahulukan pasien umum yang ditangani, dan harus menunggu antrean yang cukup panjang saat akan mengurus administrasi di rumah sakit,” lanjutnya.
Namun, warga kota Semarang Utara itu berharap iuran BPJS yang diperkirakan akan mengalami kenaikan itu tidak terlalu tinggi. Sehingga masyarakat peserta KIS pun tidak semakin terbebani.
“Biar semua bisa mendapatkan pelayanan hak dasar berupa kesehatan dengan baik. Sehingga kalau warga makin banyak yang sehat, negara juga akan maju dan unggul,” ungkap peserta BPJS Kesehatan asal Semarang Utara itu.
Faktor Penyebab Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Diketahui, iuran BPJS Kesehatan diperkirakan akan mengalami kenaikan pada Juli 2025. Pertimbangan tersebut didasarkan karena adanya potensi defisit sebesar Rp 11 Triliun. Jumlah tersebut muncul dari kajian keuangan BPJS Kesehatan mulai Juli hingga Agustus 2025.
Adapun penerimaan iuran dari kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 2022 terjadi peningkatan sebesar Rp 144,04 Triliun. Hal ini menunjukkan kenaikan yang signifikan jika dibandingkan dengan total penerimaan iuran tahun 2021 yakni sebesar Rp 143,32 Triliun.
Terkait pembayaran klaim tahun 2022 yang dilakukan oleh BPJS kesehatan kepada rumah sakit ialah sebesar Rp 113,47 Triliun.
Rincian Biaya Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki iuran kesehatan yang berlaku saat ini di antaranya sebagai berikut:
1. Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Pada kelompok ini, ada tiga kelas yang disediakan bagi peserta segmen mandiri. Pemilihan kelas tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan, yaitu:
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang / bulan. Kemudian, Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang / bulan, dan Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang / bulan (iuran normal sebesar Rp 42000 per bulan, kemudian diberikan subsidi oleh pemerintah).
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Para peserta kelompok ini memiliki iuran mencapai Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah telah membayarkan iuran tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.