ANDALPOST.COM – Hari raya lebaran nampaknya sudah mulai berakhir. Saat ini, semua pemudik yang telah melakukan perjalanan jarak jauh harus kembali ke kota nya masing-masing.
Maraknya masyarakat yang melakukan perjalanan mudik pada tahun ini tentunya akan berdampak bagi arus balik. Hal ini pada akhirnya menyebabkan kekhawatiran bagi pemerintah karena kemungkinan terjadinya kepadatan. Hal itu diakibatkan oleh meningkatnya volume kendaraan dalam satu waktu.
Oleh karena itu, sebelumnya Presiden Indonesia, Joko Widodo telah menghimbau masyarakat untuk menghindari arus balik pada tanggal 24 – 25 April. Yang merupakan tanggal puncak arus balik.
Namun, pemerintah masih melihat bahwa nampaknya himbauan tersebut tidak terlalu didengarkan oleh masyarakat Indonesia. Masih banyak sekali orang yang melakukan perjalanan balik pada tanggal 25 April. Hal ini dapat menciptakan kemacetan dan kepadatan bagi arus balik lebaran.
Himbauan Presiden
Hal inilah yang pada akhirnya membuat pemerintah kembali menghimbau kepada seluruh masyarakat yang telah melakukan perjalanan mudik. Untuk mengikuti himbauan dari Presiden Joko Widodo sebelumnya dengan memundurkan waktu kepulangan mereka yaitu menjadi tanggal 26 April hingga 29 April 2023.
“Saya menyampaikan kembali pesan dari Bapak Presiden Joko Widodo. Yang menganjurkan masyarakat untuk melakukan perjalanan balik mulai Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu (26 s.d 29 April 2023). Agar kepadatan tidak menumpuk di puncak arus balik yang dimulai pada hari ini dan besok.” tutur Menhub.
Tak hanya memberikan himbauan kepada masyarakat, Menhub juga menyampaikan beberapa pesan lainnya kepada masyarakat untuk selalu mengecek BMKG. Ia menghimbau masyarakat untuk waspada terhadap cuaca ekstrem belakangan ini di beberapa lokasi.
“Dari data BMKG di pantai barat Sumatera dan pantai selatan Jawa terjadi gelombang tinggi di atas 2,5 meter yang harus diwaspadai. Tetapi, alhamdulillah di Merak-Bakauheni dan Ketapang- Gilimanuk gelombang masih relatif aman untuk dilakukan perjalanan.” ujar Menhub.
Upacara Pelepasan Balon Udara
Disamping itu, Menhub juga meminta kepada beberapa pihak kepolisian untuk melakukan beberapa upaya. Terhadap upacara pelepasan balon udara di dua wilayah (Pekalongan dan Wonosobo) yang tidak sesuai ketentuan. Hal tersebut dapat mengakibatkan ancaman bagi transportasi udara (pesawat).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.