Kronologi Peristiwa
Setelah mengalami penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejagung langsung menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS dan langsung dibuatkan surat penangkapan.
Terlihat dari pantauan The Andalpost.com, bahwa Kemenkominfo tersebut langsung mengenakan rompi oranye pada rabu (17/5) kemarin.
Plate terlihat diarak untuk ke mobil tahanan dengan gestur kedua tangannya yang telah diborgol.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Melalui keterangan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, bahwa berdasarkan kalkulasi, kasus ini merugikan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
Kerugian ini menyangkut manipulasi anggaran biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Selain Menteri Kominfo juga terdapat tersangka lain. Berikut nama-nama tersangka dalam kasus ini:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menkominfo. (pam/ads)