Terima Notifikasi Berita Terkini. 👉 Join Telegram Channel.

Kabar Baik untuk Pengusaha UMKM, Urus Sertifikat Halal Dipangkas Jadi 12 Hari

BPJPH mengungkapkan bahwa pengurusan sertifikat halal bagi pelaku UMKM dipersingkat dari 21 hari menjadi 12 hari. (Sumber: BPJPH Kemenag)

ANDALPOST.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI mengungkapkan waktu pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) akan dipangkas.

Menurut Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja, waktu pengurusan akan dipangkas dari 21 hari menjadi 12 hari kerja.

Saat ini, pemerintah Indonesia sangat konsen dalam mendorong para pelaku UMKM agar segera bersertifikat halal. Sebab, di pasar bebas seperti sekarang ini, jika produknya belum atau tidak bersertifikat halal, maka produk tersebut akan tertinggal dan tidak dipercayai oleh masyarakat.

Pada awalnya, dalam UU Cipta Kerja dijelaskan bahwa pengurusan sertifikat halal menghabiskan waktu 21 hari kerja.

Namun dalam Perpu (Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja) sekarang, waktu pengurusan sertifikasi halal UMKM telah dipangkas yaitu selama 12 hari kerja sejak pengajuan ke BPJPH. Para pelaku UMKM (self declare) akan menerima verifikasi validasi oleh pendamping PPH. 

“Jadi waktunya makin cepat dari pelaksanaan sebelumnya di UU Cipta Kerja,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah.

Siti Aminah memberikan informasi tersebut saat melakukan sosialisasi Perpu Cipta Kerja yang digelar KemenKop UKM secara daring di Jakarta, pada Rabu (11/1/2023).

Dalam acara tersebut, ia juga menjelaskan tentang proses sertifikasi halal skema self declare. Proses dimulai dari pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal.

Setelah melakukan permohonan, mereka bisa mula proses verifikasi dan validasi pernyataan yang dilakukan Pendamping PPH. Semua proses ini disebut hanya akan membutuhkan waktu 10 hari kerja.

Kemudian, untuk verifikasi dokumen secara otomatis dalam sistem SiHalal akan memakan waktu 1 Hari. Begitu juga dengan penerbitan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) oleh BPJPH.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.