ANDALPOST.COM – Masyarakat Desa Mulyajaya baru-baru ini diduga mengalami kecanduan obat keras tramadol. Obat ini umumnya digunakan untuk meredakan nyeri sedang hingga berat, seperti nyeri pasca operasi. Namun, dalam pemakaiannya harus sesuai dengan anjuran dokter sehingga tidak boleh sembarangan.
Untuk memastikan isu miring terkait kecanduan obat tersebut, warga desa itu pun menjalankan pemeriksaan kesehatan dan tes urine secara massal. Upaya skrining kesehatan ini diadakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang, Jawa Barat.
Eka Muthia Sari selaku Subkor Kefarmasian Dinkes Karawang menyampaikan bahwa kegiatan tersebut benar adanya telah diselenggarakan oleh pihaknya. Kegiatan ini disambut baik oleh 114 warga di wilayah tersebut yang mengikuti pemeriksaan tersebut.
“Mengenai kejadian yang beredar akhir-akhir ini, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine terhadap warga yang disebutkan jadi korban pengkonsumsi Obat Keras Tertentu (OKT),” kata Eka Muthia melalui situs Detik pada Senin (14/8/2023).
Usai pemeriksaan kesehatan dilakukan, dari total 114 orang didapatkan bahwa terdapat 54 orang terduga pengguna tramadol harus diperiksa lebih lanjut.
Hasil Skrining Kesehatan Lebih Lanjut
Eka Muthia Sari mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan totalnya sebanyak 18 orang dinyatakan positif mengonsumsi tramadol dan hexymer. Namun, mereka tidak mengalami gejala kecanduan dan dinyatakan negatif obat keras.
“Dari 18 orang yang telah dilakukan pemeriksaan dan tes urine, semuanya dinyatakan sehat dan tidak ada gejala kecanduan dan hasil tes urine juga menunjukkan semuanya negatif,” ujar Eka.
Latar Belakang Munculnya Isu Masyarakat Kecanduan Obat Tramadol
AKBP Wirdhanto Hadicaksono selaku Kapolres Karawang menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penangkapan pengedar obat keras pada Maret 2023 lalu. Mereka juga berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar obat keras tertentu (OKT)
Kedua orang tersangka tersebut berinisial R atau biasa disebut Mantri Ableh dan seorang berinisial B ditangkap polisi karena mengedarkan obat tersebut di wilayah Desa Mulyaja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Mereka pun berhasil disita oleh petugas dengan barang bukti berupa 3.500 butir tramadol dan hexymer.
Dari sanalah, mulai muncul isu miring kecanduan obat tersebut digunakan secara berlebihan oleh masyarakat Desa Mulyajaya. Menanggapi kegaduhan tersebut, pihak kepolisian pun dengan sigap berusaha meningkatkan upaya preventif peredaran narkoba dan Obat Keras Tertentu (OKT).
“Jadi apa yang disampaikan oleh bapak Kades adalah kondisi sebelum terjadinya penangkapan. Namun demikian, hal ini tidak mengurangi semangat kami untuk mempertahankan ketahanan sosial dan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan obat tertentu,” tutur Wirdhanto.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.