ANDALPOST.COM – Gugatan yang telah dilontarkan oleh PT. Harmas Jaeseva terhadap PT. Bukalapak.com Tbk dan PT. Leads Property Service Indonesia berhasil dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam persidanganya telah diputuskan bahwa Bukalapak sebagai tergugat melakukan kesalahan yang melanggar hukum. Hal itu menurut hakim PN Jaksel dalam sidang putusan perkara No. 575/Pdt.G/2022/PN JKT SEL yang berlangsung Rabu (12/4/2023)
Menyebabkan Kerugian
Akibat adanya keputusan tersebut, Bukalapak diharuskan membayar kerugian materil Harmas Jalasveva. Pasalnya, perusahaan tersebut telah kehilangan pendapatannya selama 5 tahun terakhir senilai Rp. 107,4 milliar.
Kerugian materil tersebut mecakup pengerjaan finishing arsitektur, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronik. Tak hanya itu, tetapi juga mencakup pekerjaan instalasi sistem genset, pengadaan WPCU, broker asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrika.
“Menghukum turut tergugat I dan turut tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.” demikian bunyi putusan yang dilontarkan PN Jaksel.
Pihak Pengadilan Negeri Jaksel yang merasa khawatir bahwa kewajiban tergugat yang seharusnya membayar uang tersebut malah tidak bayar. Maka nantinya akan dikenakan hukuman seperti potential loss berupa kehilangan pendapatan sewa, terganggunya perputaran uang (cash flow) dalam pembukuan usaha.
“Berkurangnya reputasi atau nama baik kepada pihak ketiga. Maupun kerugian lain yang tidak dapat dihitung nilainya bagi nama baik. Reputasi dan perkembangan kegiatan usaha penggugat sejumlah Rp1 triliun.” ujar PN Jaksel.
Menyita Aset
Dalam sidang tersebut juga hakim menyatakan sah, terkait akan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset milik tergugat.
Baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak yakni berupa seluruh peralatan teknologi informasi. Infrastruktur teknologi informasi dan peralatan kantor milik tergugat. Serta seluruh kendaraan bermotor roda empat maupun kendaraan roda dua milik tergugat.
Terakhir pengadilan juga memutuskan untuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta setiap hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui bahwa sebelumnya gugatan yang dilontarkan oleh PT. Harmas Jalesveva terhadap PT. Bukalapak.com Tbk itu bukan senilai Rp.107,4 milliar melainkan senilai Rp.1,1 triliun.
Adapun, Gugatan yang sebelumnya dibuat olleh Harmas Jalesveva terdaftar dengan nomor 575/Pdt.G/2022/PN JKT. SEtL.
Namun menurut pihak Bukalapak bahwa pengadilan negeri Jakarta Selatan tidak bisa menerima gugatan yang awalnya dilontarkan oleh Harmas itu.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.