Sejarah Bukalapak dan Harmas
“Putusan Pengadilan telah jelas mengabulkan eksepsi Bukalapak mengenai kurangnya pihak dalam gugatan (plurium litis consortium). Sehingga gugatan Harmas tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard). Bukalapak menghormati serta akan menjalankan putusan ini sebagai perusahaan yang beroperasi sesuai peraturan hukum di Indonesia.” ucap pihak Bukalapak
Sebagai Informasi dahulu Bukalapak sempat ingin bekerja sama dengan Harmas terkait penyewaan lokasi kerja yang dituangkan ke dalam Letter of Intent. Bukalapak juga sudah membayarkan down payment untuk memperkuat niat kerjasamanya.
Dengan pertimbangan masih belum terpenuhinya kewajiban Harmas dalam penyediaan ruangan lokasi kerja. Bukalapak terpaksa membatalkan kerjasamanya itu.
Bahkan pihak Bukalapak mengatakan, meskipun kerjasama ini telah batal. Namun hingga kini pihak Harmas belum memenuhi untuk mengembalikan sejumlah dana down paymentnya kembali.
“Seperti saat kami memenangkan gugatan pertama. Posisi kami dalam perkara yang dimaksud adalah kuat dan jelas. Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa penggugat maupun kerugian-kerugian lainnya. Oleh karena itu, kami siap menghadapi gugatan kedua ini.” ujar Head of PR Bureau Bukalapak, Monica. (els/zaa)